lampungkita.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi melakukan kunjungan ke Kota Cirebon untuk bertemu dengan perempuan dan anak korban kekerasan di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon. Dalam kunjungan tersebut, Menteri PPPA memastikan akan mengawal proses hukum dan pemulihan kondisi korban.
“Sungguh menjadi keprihatinan kita bersama karena masih maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak baik yang sudah terungkap maupun tidak. Ini tentunya menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat bahwa kekerasan fisik maupun psikis harus di tangani dengan serius. Kemen PPPA terus mengajak dan mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dan deteksi dini segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak dan jika terjadi segera melaporkan ke pihak berwajib,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyampaikan bahwa Dinas P3APPKB Kota Cirebon bersama Women Crisis Center (WCC) Mawar Balqis dan P2TP2A Kota Cirebon telah memberikan layanan pendampingan kepada korban dan anaknya berupa asesmen awal, pendampingan hukum, konseling psikologis, dan penguatan psikologis, dan fasilitas rumah aman bagi keduanya. Kemen PPPA juga akan terus berkoordinasi dengan Dinas P3APPKB Kota Cirebon untuk memastikan hak-hak korban dan anaknya terpenuhi secara menyeluruh, baik dari aspek perlindungan, kesehatan, maupun psikososial.
Menteri PPPA menyatakan dukungannya sekaligus mendorong Pemerintah Daerah untuk segera merealisasikan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon. Keberadaan UPTD PPA sangat penting agar layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dapat diakses lebih cepat dan tepat. Dengan adanya unit ini, korban akan lebih mudah mendapatkan pendampingan hukum, konseling psikologis, layanan kesehatan, hingga rujukan sosial yang terintegrasi sesuai kebutuhan.
“UPTD PPA memiliki fungsi utama sebagai pusat layanan satu atap bagi korban kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya. Selain itu, apabila pemerintah daerah sudah memiliki UPTD PPA, maka akan memungkinkan untuk mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat, yang dapat digunakan untuk memperkuat sarana, prasarana, serta kualitas layanan bagi korban. Pembentukan UPTD PPA di Cirebon dapat memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di tingkat daerah, sehingga tidak ada lagi korban yang terabaikan dan seluruh hak korban dapat terpenuhi dengan lebih baik,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga menegaskan pemulihan korban kekerasan harus dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan. Ia menyoroti bahwa setiap anak dan perempuan yang menjadi korban berhak mendapatkan dukungan berlapis, tidak hanya dalam aspek hukum, tetapi juga pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
“Pemulihan korban tidak cukup hanya dengan penyelesaian kasus hukum. Kami ingin memastikan adanya jaminan keberlanjutan melalui koordinasi lintas sektor, agar korban dapat memperoleh akses pendidikan yang layak, dukungan psikologis yang konsisten, serta kesempatan pemberdayaan ekonomi. Dengan demikian, korban dan anaknya tidak hanya pulih dari trauma, tetapi juga memiliki bekal untuk membangun kehidupan yang lebih mandiri dan bermartabat,” ujar Menteri PPPA.
Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati yang turut mendampingi kunjungan tersebut menyampaikan apresiasinya atas perhatian dan kunjungan dari Menteri PPPA terhadap korban. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung proses penanganan dan pemulihan bagi korban dan anaknya.
“Pemerintah Kota Cirebon akan terus bersinergi dengan Kemen PPPA dan berbagai pihak untuk memastikan korban serta anaknya mendapatkan pendampingan menyeluruh. Tidak hanya melalui dukungan hukum dan psikologis, tetapi juga dengan membuka akses pendidikan serta program pemberdayaan ekonomi agar korban dapat kembali berdaya dan menatap masa depan dengan lebih baik,” ujar Wakil Walikota Cirebon.
Menteri PPPA kembali mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU TPKS, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Menteri PPPA minta masyarakat tidak ragu melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129. (*)