PESAWARAN (lampungkita.id) — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sadar Hukum “MH. Indar Dewa” angkat bicara terkait aktivitas pertambangan batu ilegal yang diduga beroperasi di wilayah Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Kepada awak media, Ketua DPP LSM Sadar Hukum, MH. Indar Dewa, menyampaikan bahwa saat ini terdapat aktivitas pertambangan batu yang dilakukan oleh seorang warga bernama Wahyudin, yang berdomisili di Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai. Menurutnya, pertambangan tersebut tidak memiliki izin resmi dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh saudara Wahyudin tidak memiliki legalitas yang sah. Hal ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Dewa, Minggu (1/6/2025).
Dewa juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Wahyudin. Dalam pengakuannya, Wahyudin membenarkan bahwa kegiatan pertambangan batu yang ia jalankan tidak memiliki izin dari instansi terkait.
“Pengakuan dari yang bersangkutan menjadi bukti bahwa kegiatan ini ilegal. Kami dari LSM Sadar Hukum akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan aktivitas tambang tersebut kepada pihak yang berwenang agar dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Dewa.
Ia menambahkan bahwa kegiatan pertambangan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat setempat. Oleh karena itu, LSM Sadar Hukum mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan guna menghentikan operasi tambang ilegal tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini demi tegaknya supremasi hukum dan demi melindungi masyarakat serta lingkungan,” tutup Dewa. ” A.R/red”