Najib Nekat Jalankan Tambang Emas Ilegal, DPD MAI Pesawaran Akan Tempuh Jalur Hukum

PESAWARAN (lampungkita.id) – Aktivitas pengolahan batu berkadar emas secara ilegal yang dilakukan oleh Najib, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, kembali menjadi sorotan. Meski telah diberitakan sebelumnya, Najib tetap melanjutkan aktivitasnya menggunakan alat gelundung di kediamannya tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Kegiatan tambang emas ilegal ini dikecam keras oleh Ketua DPD LSM Marwah Aliansi Indonesia (MAI) Pesawaran, Arif Roni. Ia menegaskan bahwa aktivitas seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Bacaan Lainnya

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas memberantas penambangan emas ilegal yang tidak berizin. Aktivitas ini merugikan negara dan merusak kelestarian hutan. Selain itu, limbah kimia dari proses pengolahan emas sangat berbahaya bagi kesehatan,” ujar Arif Roni kepada media ini, Jumat (23/5/2025).

Arif juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, merujuk pada ketentuan yang berlaku. Ia mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas Najib juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pelaku usaha melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dijerat dengan Pasal 98, yang mengatur sanksi pidana bagi pencemar lingkungan dengan hukuman penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.

“Kami tidak tinggal diam. Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga keselamatan lingkungan dan masyarakat. Segera kami akan ambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tutup Arif Roni.” (Ar / red)”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

95 − = 93