lampungkita.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Timur kembali mengungkap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kali ini, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian bibit buah nanas milik PT Great Giant Pineapple (GGP) PG4, dengan mengamankan satu orang pelaku penadahan hasil kejahatan.
Pelaku berinisial WI (37), warga Desa Rantau Jaya Udik II, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, diamankan pada Senin, 10/11/2025 sekira pukul 12.10 WIB, kemarin. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian yang sebelumnya telah diungkap oleh pihak kepolisian, dengan dua pelaku berinisial MU (37) dan TE (39), keduanya merupakan warga Kecamatan Sukadana.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku utama pencurian, petugas kemudian mendapatkan informasi terkait adanya pihak lain yang diduga turut terlibat sebagai penadah barang hasil curian. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para pelaku, Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan WI tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa lima karung berisi bibit buah nanas yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana pencurian di area perkebunan PT. GGP PG4. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WI dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan.
Polres Lampung Timur terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, baik pelaku utama maupun pihak yang turut membantu atau mendapatkan keuntungan dari hasil kejahatan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur. (*)






