Polisi Tangkap 2 Pelaku Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung

lampungkita.id Unit Reskrim Polsek Sukarame berhasil meringkus dua pria warga kelurahan Sukarame II, Telukbetung Barat, Bandar Lampung, berinisial MK (23) dan MAS (22), yang diduga terlibat sejumlah aksi pencurian yang kerap menyasar rumah kosong. Kawanan ini sudah 7 kali melakukan aksinya di wilayah kota maupun luar kota Bandar Lampung.

Aksi pencurian kawanan ini terakhir kali dilakukan pada Rabu, (12/11/2025), sekitar pukul 05.00 WIB, Jalan Pulau Singkep, Perum Surya Khanza, Sukabumi, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa para pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing di wilayah Sukarame II, setelah dilacak menggunakan GPS dan rekaman CCTV.
“Para pelaku berhasil kita amankan di rumah masing-masing di wilayah Sukarame II, Telukbetung Barat, Bandar Lampung, setelah dilacak menggunakan GPS yang ada di sepeda motor dan rekaman CCTV,” Kata Kombes Pol Alfret, Jumat (14/11/2025), kemarin.

Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa kawanan ini kerap melakukan hunting atau berkeliling untuk mencari lokasi target curian, dan para pelaku menyasar rumah kosong atau tidak berpenghuni.

“Pelaku menyasar rumah kosong pada pagi hari. Mereka melakukan aksinya dengan cara hunting atau berkeliling mencari rumah yang tidak berpenghuni. Jika menemukan kunci sepeda motor, mereka langsung membawa kabur motor tersebut, sekaligus mencuri handphone yang ada di lokasi,” Kata Kombes Pol Alfret.

Dalam aksinya, Pelaku MK berperan sebagai eksekutor masuk ke rumah melalui pagar yang tidak terkunci dan mendongkel pintu menggunakan alat khusus, sedangkan MAS bertugas sebagai joki.

“MK berperan sebagai eksekutor yang masuk ke rumah melalui pagar yang tidak terkunci dan mendongkel pintu menggunakan alat khusus. MAS bertugas sebagai joki. Setelah berhasil mengambil kunci kontak dan handphone, mereka membawa kabur sepeda motor korban,” Jelas Kombes Pol Alfret.
Kedua pelaku berhasil ditangkap, berkat GPS yang masih terpasang pada motor dan rekaman CCTV.

Selain pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio, sebuah jaket hitam, alat untuk membongkar rumah, serta barang hasil curian lainnya.

“Para pelaku mengakui telah melakukan tujuh kali pencurian, lima kali di wilayah hukum Polsek Sukarame dan dua kali di wilayah Polres Lampung Selatan,” Kata Kombes Pol Alfret.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (*)