lampungkita.id – Upaya persuasif yang dilakukan Polres Tanggamus bersama pihak keluarga akhirnya membuahkan hasil. Pelaku penganiayaan berat di Pekon Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, inisial JN (55), berhasil diamankan setelah menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku yang sebelumnya melarikan diri usai kejadian datang dengan diantar keluarga. Proses penyerahan diri berlangsung kondusif setelah penyidik melakukan serangkaian pendekatan kekeluargaan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan bahwa langkah humanis ini sengaja dipilih agar pengungkapan perkara berjalan efektif dan tidak menimbulkan keresahan.
“Pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah kami melakukan pendekatan persuasif bersama pihak keluarga. Kami mengutamakan cara-cara humanis untuk menjaga situasi tetap kondusif,” kata AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, , Minggu 23/11/2025.
Kasat mengapresiasi sikap kooperatif keluarga pelaku yang membantu mempercepat proses penyerahan diri.
“Dengan penyerahan diri ini, proses penyidikan bisa kami tangani lebih cepat dan lebih terbuka,” tambahnya.
Setelah diserahkan, pelaku langsung diamankan di Satreskrim Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kami juga mengamankan barang bukti di antaranya pisau jenis garpu, sarung pisau, sepasang sandal jepit hitam, celana hitam, dan kemeja biru muda,” ungkapnya.
Kasat menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Raya Pekon Wonosobo. Insiden berawal saat korban dan pelaku terlibat cekcok terkait urusan bisnis kayu dan masalah pembayaran upah.
Dalam kondisi emosi, pelaku yang diketahui selalu membawa pisau garpu di pinggang belakang langsung menikam korban sebanyak tiga kali.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami dua luka tusuk di perut kiri, satu luka tusuk di bawah dada kiri, serta luka sayatan di lengan dan tangan.
Korban sempat dibawa ke praktik bidan untuk pertolongan pertama sebelum dirujuk ke RS Batin Mangunang dan akhirnya dipindahkan ke RS Mitra Husada Pringsewu karena lukanya tergolong berat.
“Korban bernama Johan Rasid (55), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, masih menjalani perawatan intensif di RS Mitra Husada Pringsewu akibat luka berat yang dialaminya,” jelasnya.
Kini pelaku dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (*)






