Satresnarkoba Polres Way Kanan Bekuk 2 TSK Diduga Edarkan Sabu di Gunung Labuhan

lampungkita.id – Satresnarkoba Polres Way Kanan bekuk dua pria berinisial RA (21) dan VS (32) dilokasi berbeda karena diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Minggu (23/11/2025).

Dalam kasus ini, TSK berinsial RA (21) berdomisili di Dusun II Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan berhasil diamankan polisi dikediamannya”ujar Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo.

Penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 pukul 14.40 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan TSK RA karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.

Dimana pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam saku celana depan sebelah kiri yang terlapor kenakan.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa 1 (satu) buah kotak permen yang didalamnya berisikan plastik klip yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram.

Selanjutnya Handphone merek Vivo Y02 warna ungu muda milik terlapor turut kita amankan”jelas Kasatnarkoba.

Masih dihari dan tanggal yang sama di waktu yang dekat pada pukul 14.55 Wib, petugas kami kembali menggagalkan adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan.

Seorang pria berinsial VS (31) warga Kampung Dusun II Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan berhasil diamankan saat dikediamannya.

Hasil penggeledahan dan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika di diatas kursi papan gudang rumah terlapor.

Dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan di rumah VS, yakni kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,60 gram secara keseluruhan.

Diduga narkotika tersebut disimpan di didalam plastik klip secara terpisah menjadi dua bagian yang pertama berisi 2,41 gram dan kedua berisi 0,19 gram.

Dalam penindakan diamankan timbangan Digital Electronic Scale, kotak permen, plastik klip kosong yang didalamnya terdapat 112 lembar lastik klip kosong, Handphone merek Vivo Y19s warna biru dongker.

Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka jika terbukti dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Kasatnarkoba. (*)