<head> 10 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Padang Terima Remisi Khusus Natal 2025 - Lampung Kita

10 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Padang Terima Remisi Khusus Natal 2025

lampungkita.id Sebanyak 10 warga binaan Rutan Kelas IIB Padang menerima Remisi Khusus Natal 2025 sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif serta kepatuhan dalam mengikuti program pembinaan, Kamis (25/12/2025).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus diberikan kepada narapidana beragama Protestan dan Katolik, dan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Mai Yudiansyah, usai pelaksanaan ibadah Natal bersama di Gereja Rutan Padang.

Mai Yudiansyah menegaskan, pemberian remisi telah melalui proses penilaian yang objektif dan transparan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian yang objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mai Yudiansyah.

Ia menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik, memenuhi persyaratan administratif dan substantif, tidak tercatat dalam register F, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidana.

Menurutnya, remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan proses reintegrasi sosial ke tengah masyarakat.

“Momentum Natal ini diharapkan menjadi refleksi spiritual sekaligus penyemangat bagi warga binaan untuk menjalani hidup yang lebih baik ke depannya,” pungkasnya. (*)