Pesawaran, lampungkita.id – Dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, semakin menjadi sorotan publik setelah hasil investigasi menemukan sejumlah kejanggalan pada realisasi anggaran tahun 2022 hingga 2025.
Saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026), Sekretaris Desa Cipadang Suwanto yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) memilih enggan memberikan penjelasan. Ia meminta agar konfirmasi langsung disampaikan kepada Kepala Desa.
“Mohon maaf bang, terkait hal ini langsung saja ke Pak Kades. Takut salah memberikan tanggapan,” ujarnya singkat.
Berdasarkan penelusuran dokumen anggaran serta analisis perbandingan harga satuan, volume pekerjaan, dan pantauan lapangan oleh tim media, ditemukan sejumlah kegiatan yang dinilai belum sepenuhnya selaras antara nilai anggaran dalam dokumen dengan kondisi realisasi di lapangan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengadaan lampu kandang ternak yang dalam tiga tahun berturut-turut tercatat menghabiskan anggaran sekitar Rp195 juta. Selain itu, pembangunan kandang ternak senilai Rp62,6 juta dan pembangunan rumah tunggu kandang sekitar Rp27 juta juga dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.
Pada Tahun Anggaran 2025, Dana Desa Cipadang tercatat sebesar Rp923.811.400. Berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, minimal 20 persen Dana Desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan desa, atau sekitar Rp191 juta. Namun dari hasil penelusuran, diduga terdapat perbedaan antara besaran anggaran dengan realisasi kegiatan di lapangan.
Sementara itu, Irban Investigasi Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Asoka, saat dimintai tanggapan menyatakan bahwa APBDes tahun 2022 hingga 2024 sudah pernah diaudit dan menghasilkan sejumlah rekomendasi.
“Terkait APBDes 2022–2024 sudah dilakukan audit dan ada rekomendasi. Jika ada kejanggalan, silakan konfirmasi dulu ke desa atau kepala desa. Jika ada dugaan penyimpangan, boleh juga disampaikan ke Inspektorat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk Tahun Anggaran 2025, Desa Cipadang belum masuk agenda audit karena tim Inspektorat masih melakukan pemeriksaan di beberapa kecamatan lain.
“Untuk wilayah Kecamatan Gedong Tataan khusus Desa Cipadang tahun 2025 belum dilakukan audit karena para irban sedang audit di Kecamatan Punduh, Marga Punduh, Padang Cermin, dan Way Khilau,” katanya.
Saat ditanya kapan evaluasi atau monitoring terhadap Desa Cipadang akan dilakukan, Asoka menyebut kemungkinan setelah Hari Raya Idulfitri.
“Mungkin habis Lebaran bang,” pungkasnya.
Tim media sebelumnya juga telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Pemerintah Desa Cipadang. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah desa terkait sejumlah temuan tersebut. (Redaksi)






