Buruh Tani Pelaku Penggelapan Motor Di Pringsewu, Ditangkap Polisi Saat Mudik

Pringsewu, lampungkita.id Seorang buruh tani berinisial DI (42) tak berkutik saat aparat kepolisian menangkapnya di kampung halaman sendiri, Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu. Penangkapan terjadi saat yang bersangkutan pulang mudik setelah sempat buron selama lima bulan. DI ditangkap terkait dugaan kasus penggelapan sepeda motor milik warga bernama Robet Sihite (64), yang dilaporkan hilang sejak pertengahan 2024.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto menjelaskan, kasus ini bermula dari hubungan sewa menyewa antara pelaku dan korban. Awalnya, pelaku menyewa sepeda motor dengan tarif Rp175 ribu per minggu.

“Pada awalnya pelaku masih membayar secara lancar. Namun kemudian mulai menunggak hingga akhirnya tidak lagi melakukan pembayaran,” ujar Sugiyanto, Selasa 24 Maret 2026.

Kecurigaan korban muncul ketika pelaku sulit dihubungi. Saat didatangi ke rumahnya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Meski sempat diminta untuk mengembalikan kendaraan, pelaku tidak pernah memenuhi janji.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada November 2025. Dalam proses penyelidikan, pelaku diketahui melarikan diri setelah mengetahui dirinya dilaporkan. Keberadaannya baru terdeteksi saat pulang ke kampung halaman untuk merayakan Idulfitri.

“Momentum mudik ini dimanfaatkan petugas untuk melakukan penangkapan,” kata Sugiyanto.

Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor milik korban ternyata telah digadaikan tanpa izin dengan nilai Rp2,7 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang dan modal usaha rongsokan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti sepeda motor yang kini disita untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, DI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Gadingrejo. Ia dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)