Sidang Baheromsyah: Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Dan Ahli Untuk Buktikan Alat Bukti JPU Tidak Benar

Pesawaran, lampungkita.id – Sidang dugaan tindak pidana pencurian payu jati, pengrusakan lahan kebun durian terhadap Baheromsyah terus berlanjut.

Dalam sidang Rabu lalu (1/4/2026), sidang beragendakan pembuktian dan mendengarkan kesaksian dari Kuasa Hukum Baheromsyah.

Baheromsyah melalui kuasa hukumnya R Andi Wijaya, S.H, Berilian Arista, S.H, Abdi Muhariansyah, S.H., Syuhada UI Auliya, S.H dari Kantor Hukum Andi Wijaya & Partners Law Firm, menghadirkan 11 saksi dan satu ahli hukum pidana sebagai saksi ahli.

“Para saksi ini menerangkan tentang kepemilikan tanah sebagai dasar pemidanaan dalam AJB, pejabat desa yang tercatat dalam AJB, kepemilikan kayu jati dan pengrusakan kebun dan saluran air dalam dakwaan”, kata Andi Wijaya, kuasa hukum Baheromsyah dalam rilis medianya 3/4/2026.

Ia menjelaskan, dalam keterangan yang disampaikan oleh saksi Marwiyah (istri dari Saino) sebagai penjual dalam AJB, Sumarno Mustopo menyampaikan tidak pernah memiliki tanah di Lumbirejo serta tidak pernah mengenal Sumarno Mustopo.

“Saksi Sarto, A Suhaeri sebagai Penjual dalam AJB juga menyampaikan tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan Sumarno Mustopo. Saksi Karsono anak dari Tarso dalam AJB juga menyampaikan hal yang sama tidak pernah mengenal Sumarno Mustopo. Hal ini penting untuk menjelaskan tentang bukti kepemilikan AJB sebagai dasar utama dalam dakwaan tentang kepemilikan yang diragukan kebenaranya, diakui secara langsung oleh para enjual dalam AJB.” kata Andi Wijaya.

Sementara, saksi Kepala Desa dalam AJB dan SKT atas nama Sudarto menyampaikan bahwa tanda tangan AJB tersebut tertulis tahun 1990 sementara Sudarto sebagai Pejabat Kepala Desa baru menjabat pada tahun 1992-1993, sehingga hal ini juga menjadi dasar mempertanyakan kebenaran atas AJB dalam dakwaan.

“Tahun 2010-2023 tidak mengetahui kepemilikan tanah Sumarno Mustopo selama menjabat dan kepemilikan tanah Sumarno Mustopo”, katanya.

Kuasa hukum Baheromsyah menegaskan, dari keterangan Penjual dan Kepala Desa dalam AJB yang menjadi bukti awal pemidanaan seharusnya dapat dikesampingkan karena hal ini menyangkut tanam tumbuh kayu Jati dan Durian diatas AJB yang diduga tidak benar keberadaanya.

“Surat keterangan dari Kecamatan Gedong Tataan selaku PPAT dalam AJB dan AJB nya sendiri tidak pernah ditemukan”, tambah Andi Wijaya, kuasa hukum Baheromsyah.

Ia menambahkan, bahwa terdakwa Baheromsyah mendatangkan Para Saksi dan Bukti tersebut juga tidak lain dikarenakan dasar awal pemidanaan Baheromsyah adalah Permasalahan Kepemilikan dalam AJB sementara Baheromsyah memiliki bukti kepemilikan Sporadik dan juga Kayu Jati sebagaimana tertuang dalam Dakwaan. 

“Saksi Aliyun dari terdakwa Baheromsyah menyampaikan bukti kayu jati juga berbeda. Milik terdakwa berukuran besar, sementara barang buktinya kecil, tidak sama.” ujar Andi Wijaya.

“Didalam dakwaan juga dijelaskan tentang pengrusakan kebun durian dan saluran air oleh tracktor dan berdasarkan keterangan dari Renaldi selaku Pekerja untuk Tracktor menyampaikan tracktor tidak melakukan pengrusakan kebun durian dan diarea tanah yang ditracktor tidak ditemukan saluran air yang dirusak. Artinya, pengrusakan kebun durian dan saluran air tidak terjadi dan hal tersebut bersesuaian dengan keterangan dari saksi Jaksa Penuntut Umum.” tambahnya.

Kuasa hukum Baheromsyah itu juga memaparkan bahwa Kepala Desa saat ini menyatakan tanah diarea Sangu Banyu Desa Lumbirejo adalah tanah Baheromsyah sebagaimana Sporadik tercatat dan ada didesa dibuku tanah desa dan benar adanya.

“Saksi ahli, Dr. Beny Karya Limantara, S.H.,M.H., menyampaikan tentang Prejudiceel Geshil yaitu adanya irisan Perkara Pidana dan Perdata terkait kepemilikan dan apabila hal ini terjadi maka untuk menentukan unsur milik orang lain harus ditentukan terlebih dahulu siapa pemilik yang sah atas objek kepemilikan tersebut dan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Keperdataan karena menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut karena pembuktian unsur pidana harus jelas dan sah. Terkait dengan perkara Baheromsyah terdapat 2 kepemilikan alat bukti AJB dan Sporadik dalam area lahan yang sama maka sudah seharusnya pembuktian kepemilikan harus diutamakan agar menentukan siapa pemilik sah atas tanah, kayu jati dan lain sebagainya menjadi jelas siapa pemiliknya sebagai dasar awal bukti, bukti utama dalam perkara ini adalah AJB yang dibuat oleh PPAT Camat Gedong Tataan sementara AJB dilegalisir oleh Notaris Bandar Lampung.” jelas Andi Wijaya.

“Saksi ahli juga menhelaskan bahwa hal ini tidak sejalan dengan telegram instruksi Kapolri dan Polda Lampung tentang sengketa pidana jika ada hubungan dengan tanah harus ada legalisir bukti AJB tempat asal AJB dan menurut pandangan ahli hal ini harusnya menjadi batasan dan dugaan tindak pidana dan alat bukti harus lebih terang dari cahaya. Terkait dengan Dugaan Tindak Pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 476, 477 dan 521 KUHP maka unsur dalam perkara ini adalah unsur komulatif dan semua unsur harus terpenuhi baik barang milik orang lain dan juga secara segaja sebagai perbuatan melawan hukum.” pungkasnya. (*)