Cekcok Berujung Maut, Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Tewaskan Wanita Pengelola Karoke di Panjang

Bandar Lampung, lampungkita.id Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung mengungkap motif di balik kasus penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan di kawasan Jalan Teluk Tomini, Gang I, eks lokalisasi Pemandangan, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Selasa (31/3/2026) dini hari.

Korban berinisial N. (41) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian leher. Sementara satu korban lainnya, D.A. (41), mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan peristiwa bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban yang dipicu persoalan pembayaran serta dugaan kehilangan telepon genggam.

“Dari hasil penyelidikan sementara, motif dipicu cekcok terkait pembayaran dan handphone yang diklaim hilang. Situasi kemudian memanas hingga pelaku melakukan kekerasan,” ujar Kapolresta, Rabu (1/4/2026).

Pelaku berinisial M.R.S. (28) disebut sempat meninggalkan lokasi sebelum kembali dan terlibat adu mulut dengan korban. Dalam kondisi emosi, pelaku mendorong korban hingga terjatuh, lalu mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban di bagian leher.

Upaya korban lainnya untuk menangkis serangan menyebabkan dirinya mengalami luka di tangan dan wajah.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri bersama seorang rekannya menggunakan sepeda motor. Namun, dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan Tekab 308 Polsek Panjang dan Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap pelaku di kawasan Pelabuhan Bakauheni saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa.

“Pelaku diamankan saat akan menyeberang. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, termasuk terhadap satu pelaku lain yang masih dalam pengejaran,” kata Kapolresta.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, satu unit telepon genggam merek Itel warna hitam, serta sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)