Jakarta, lampungkita.id – Amsal Sitepu menemui Menteri Ekonomi Kreatif di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif pada Kamis, 2 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, ia memberikan sejumlah masukan berdasarkan pengalaman yang pernah dihadapinya dalam situasi hukum.
Amsal juga mengakui, persoalan hukum yang dialaminya menjadi berlarut-larut akibat keterbatasan informasi yang dimilikinya saat itu. Ia menyampaikan, sebetulnya terdapat fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi kreatif.
“Kementerian Ekonomi Kreatif itu punya badan hukum, pendampingan hukum, laporan publik di semua kanal sosial media,” ujar Amsal. Oleh karena itu, ia mengimbau para pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia untuk lebih aktif mencari informasi dan tidak hanya berfokus pada proses berkarya.
“Jadi jangan lihat proses ini sebagai sebuah masalah. Tapi sebagai evaluasi bagaimana supaya ekonomi kreatif di Indonesia bisa berkembang,” katanya.
Menanggapi kasus ini, Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengungkapkan, pihaknya tengah menyusun pedoman guna mendukung sektor ekraf. “Kedatangan beliau untuk berdiskusi, menerima masukan, agar hal seperti ini tidak terjadi lagi kepada pegiat ekraf di Indonesia,” ujar Teuku Riefky.
Regulasi terkait, kata Teuku Riefky, masih terus dikaji dan disempurnakan sebelum dapat diterapkan secara menyeluruh. Tujuan utama dari pedoman tersebut adalah untuk memberikan pemahaman bahwa kreativitas memiliki nilai ekonomi yang tidak bisa dianggap nol.
Di sisi lain, nilai dari sebuah karya kreatif juga tidak dapat dipatok secara kaku. Hal ini mengingat besarnya sangat bergantung pada hasil dan kualitas dari proses kreativitas itu sendiri. (*)






