Jakarta, lampungkita.id – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam langkah Polda Aceh, Polda Lampung dan Polda Sumsel yang bekerjasama dalam operasi penangkapan 5 (lima) Petani dan Pejuang Agraria Aceh di Lampung.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekejen) KPA, Dewi Kartika dalam siaran persnya, Senin 6/4/2026.
“Per hari ini, jam empat subuh tadi, kawan Iwan Rizki dan Suwanto sudah bebas. Sementara tiga lainnya, Dwijo (Ketua), Abdullah dan Adi Darma masih ditahan di Palembang”, kata Dewi Kartika dalam siaran persnya.
Menurutnya, Serikat Tani Aceh (SETIA), Anggota KPA di Aceh Utara yang mengalami kriminalisasi dan intimidasi, dimana petani Aceh kembali menjadi korban dan terus dipreteli hak-haknya secara sistemik setelah bencana ekologis Sumatera yang hingga kini belum pulih.
“Kawan-kawan SETIA menghadapi konflik agraria akibat klaim HGU PTPN di 21 desa tersebar di 4 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara”, tulis Sekjen KPA dalam siaran persnya.
“Sudah lebih dari 24 jam, Ketua Serikat Tani Aceh (SETIA) dan dua anggotanya per hari ini masih ditahan oleh Polda Aceh dan Sumsel”, ungkapnya.
Sebelumnya, pada malam hari tanggal 4 April sekitar pukul 22.00 WIB, 5 (lima) orang petani yang tergabung dalam SETIA ditangkap dalam perjalanan oleh Polda Lampung, lalu ditahan dan “dititipkan” di Polda Sumsel untuk dijemput Polda Aceh. Tiga polda bekerjasama untuk mengkriminalkan petani.
Perkembangan di lapangan hari ini, warga di Aceh Utara melakukan acara doa bersama dan berjaga-jaga di kampung, karena sejak kemarin security perusahaan plat merah milik BUMN mulai menebar teror.
“Sayangnya, acara doa warga tadi pagi disambut mobilisasi pasukan BRIMOB, menunjukkan aparat menjadi beking perusahaan dan elit ketimbang bersikap netral dalam situasi konflik agraria”, ungkap Sekjen KPA.
Menurutnya, Pansus DPR RI, Kapolri, Menteri ATR/Kepala BPN dan Kepala Badan Pengaturan BUMN lah yang telah membiarkan konflik agraria berlarut-larut selama ini dan harus segera bertanggung-jawab.
Sejak kemarin kami telah mendesak agar Pimpinan DPR, Pansus, Kapolda Sumsel, Kapolda Aceh, Komnas HAM, Menteri ATR dan Kepala Badan Pengaturan BUMN segera merespon dan memastikan pembebasan seluruh petani yang masih ditahan.
KPA menyerukan solidaritas dan dukungan kawan-kawan untuk mendesak pembebasan tiga pejuang agraria Aceh kepada Kapolri, Kapolda Aceh dan Kapolda Sumsel. Mendesak juga agar pemerintah dan kepolisian menghentikan keterlibatan BRIMOB dan security perusahaan dalam penanganan konflik agraria.
“Kami mendesak agar Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI segera bekerja untuk memastikan Reforma Agraria segera dilaksanakan bagi keadilan dan kedaulatan agraria petani. Tidak ada lagi petani yang ditangkap karena mempertahankan tanah dan desanya.” kata Sekjen KPA dalam siaran persnya.
“Dua kawan kami sudah dibebaskan, segera BEBASKAN tanpa syarat Dwijo, Abdullah dan Adi Darma.”, pungkasnya.
Senada, Yohanes Joko Purwanto, Ketua Yayasan LBH Bina Karya Utama (YLBH BKU), anggota KPA di Lampung, menyampaikan, tidak seharusnya petani yang sedang berkonflik agraria di polisikan.
“Kenapa dipolisikan, harusnya yang diselesaikan adalah konflik agrarianya. Dan, jika ada hak petani yang dilanggar perusahaan, yang ditangkap manajemen perusahaan. Bukan malah menangkap petaninya.” ujar Yohanes.
“Segera bebaskan tiga petani Aceh yang ditahan polisi. Tuntaskan kinflik agrarianya, bukan malah mengkriminalisasi petani yang haknya terampas perusahaan.” pungkasnya. (*)






