KPA Serukan Pembebasan Dua Petani Aceh Yang Ditahan Polisi 64 Jam Lebih

Seruan Pembebasan Dua Petani Aceh | Foto : KPA

ranjana.id – Jakarta | Dua Petani asal Cot Girek, Aceh Utara, Abdullah dan Adi Darma masih ditahan polisi akibat konflik agraria di daerah asalnya.

Dua orang anggota Serikat Tani Aceh (SETIA) tersebut sudah ditahan 64 jam oleh Polda Aceh-Polda Sumsel di Polsek Ilir Timur 1, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) terus mengupayakan pembebasan keduanya dari penahananan yang melibatkan Polda Aceh, Polda Lampung dan Polda Sumsel dalam operasi penangkapan pada 4/4/2026 lalu.

Dewi Kartika, Sekjen KPA, melalui siaran persnya, menyatakan tim hukum pembebasan petani Aceh yang terdiri dari OBH KPA dan LBH Palembang) terus mengawal proses hukumnya agar semua petani Aceh segera dibebaskan.

“Semalam, 6/4/2026, pukul 23.30 WIB, Ketua Serikat Tani Aceh (SETIA), Dwijo sudah dibebaskan lewat penangguhan tahanan. Dua petani lainnya, Bapak Abdullah dan Adi Darma masih ditahan di Polsek Ilir Timur 1, Kota Palembang.” tulis Sekjen KPA dalam siaran persnya.

“Sudah 64 jam ditahan polisi sejak dicegat Polda Lampung di Lampung, mau berapa lama lagi petani kami ditahan?”, tegasnya.

Dalam siaran persnya, Sekjen KPA menyatakan akan mengawal terus proses hukum dan politik yang tengah berjalan, termasuk komitmen Ketua Komisi III DPR RI untuk memastikan agar kepolisian menjalankan proses hukum yang transparan dan non-diskriminasi, serta pembebasan dua petani anggota SETIA.

“Tanpa penundaan lagi bebaskan hari ini. Tidak boleh ada lagi petani dan pejuang agraria yang dikriminalkan.” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya, lima petani Aceh Utara yang terdiri dari Dwijo Warsito, Abdullah, Adi Darma, Iwan Rizki, dan Suwanto (pengurus dan anggota SETIA), ditangkap tim gabungan Polda Aceh, Polda Sumsel, dan Polda Lampung di Lampung pada 4/4/2026 malam.

Kemudian kelimanya ditahan di Polsek Ilir Timur 1, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan konflik agraria akibat klaim HGU PTPN di 21 desa tersebar di 4 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara. (Redaksi-001)