Pringsewu, lampungkita.id – Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Tanggamus-Pringsewu melakukan audensi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pringsewu guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Pringsewu, khususnya terkait pajak daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kegiatan itu berlangsung di ruang kerja Bupati Pringsewu pada Senin (18/5/2026).
Ketua Pengda IPPAT Tanggamus-Pringsewu, Hafsah Desiana, mengatakan, salah satu tujuan audensi ini adalah sebagai upaya memperkuat kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor BPHTB.
Ia menjelaskan, BPHTB merupakan pajak yang wajib dibayarkan pembeli saat melakukan transaksi pembelian properti berupa tanah maupun bangunan di suatu daerah.
“Dasar pengenaan BPHTB adalah harga transaksi untuk jual beli dan nilai pasar untuk hibah/waris. Apabila NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP, maka dasar pengenaan nya adalah NJOP dalam PBB pada tahun terjadinya perolehan hak. sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 12 ayat 3,” ujar Hafsah.
Sementara itu, Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, mengaku telah memahami berbagai persoalan terkait BPHTB di wilayahnya.
Dikatakan Riyanto, Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan menindaklanjuti persoalan tersebut secara teknis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan bagian hukum guna mencari solusi yang tepat dalam pelaksanaan administrasi BPHTB.
Melalui sinergi antara PPAT dan pemerintah daerah, diharapkan tercipta sistem administrasi pertanahan yang lebih tertib, transparan, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam kepemilikan hak atas tanah. (*)






