lampungkita.id, Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai pelimpahan berkas perkara bukanlah untuk membuktikan kesalahan. Menurut mereka, persidangan akan menjadi tahap pembuktian atas seluruh alat bukti dan dakwaan jaksa.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, pelimpahan berkas perkara dan penyusunan surat dakwaan merupakan tahapan administratif dalam proses peradilan pidana.
“Justru di persidangan nanti seluruh konstruksi dakwaan akan diuji secara terbuka,” ujarnya, Senin 3 Agustus 2026. “Hal itu dilakukan berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, maupun ketentuan hukum yang berlaku.”
Mellisa meyakini masih terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji secara mendalam. Beberapa di antaranya terkait dengan unsur penyalahgunaan wewenang maupun perhitungan kerugian negara.
Menurut Mellisa, dana jemaah haji tidak dialokasikan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Dalam perkara ini terdapat persoalan mendasar yaitu status dana jemaah haji yang secara hukum bukan merupakan APBN,” ujarnya.
Mellisa meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa perkara secara objektif. “Seluruh aspek tersebut tentu akan kami uraikan dan buktikan secara komprehensif di hadapan majelis hakim,” katanya.
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah melimpahkan berkas dakwaan Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan Menteri Agama (Menag) itu diduga melakukan tindak pidana korupsi penanganan kuota haji tambahan 2023-2024.
Juru BIcara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, proses pelimpahan berkas telah dilakukan pada Jumat 31 Juli 2026. ” JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan kepada PN Jakarta Pusat terkait kasus tersebut,” ujarnya.
Menurut Budi, saat ini KPK masih menunggu penetapan jadwal persidangan dari pengadilan. KPK juga mengajak masyarakat untuk mengawasi proses penanganan perkara tersebut yang dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, Yaqut mengaku siap menghadapi persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat dirinya. “Insyaallah akan segera terbuka mana yang benar dan mana yang salah,” katanya.
Saat ditanya apakah dirinya akan mengungkap fakta lain dalam persidangan, Yaqut enggan menjelaskan secara rinci. “Nanti di persidangan saja ya,” ujarnya singkat.
Kasus tersebut bermula dari pemberian 20 ribu kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada musim 2023 dan 2024. Sesuai aturan, kuota tersebut harus dibagikan dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun ketentuan tersebut ternyata berubah menjadi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Kebijakan tersebut diduga membuka celah praktik korupsi, termasuk pungutan biaya tambahan kepada calon jemaah haji.
KPK mengungkap dugaan praktik tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. Dana yang dikumpulkan dari pungutan diduga mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama. (*)






