Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Di Srimenanti

lampungkita.id Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lampung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Rabu (10/9/2025) sekira pukul 16.30 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang penyalahguna narkotika di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Res Narkoba AKP Timor Irawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial RO (25) dan satu orang perempuan NU (30) yang diduga sedang menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Selain itu, diamankan pula satu buah kotak plastik bekas permen, satu unit handphone merk Vivo warna biru, satu buah alat timbangan, serta satu set alat hisap sabu (bong).

“Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar Kasat Res Narkoba.

Kedua pelaku kini terancam dijerat Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara cukup berat.

Dengan adanya penangkapan ini, Polres Lampung Timur berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar menjauhi narkoba. (*)