Polsek Pringsewu Kota Tangkap Dua Pelaku Pencurian Modus Ganjal Mesin ATM

lampungkita.id Jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu berhasil membongkar sindikat pencurian dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Dua pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Apiyanto (30) dan Hengki Kurnia (22), keduanya merupakan warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian uang di salah satu mesin ATM minimarket di Jalan KH Gholib, Pekon Rejosari, Pringsewu, pada Kamis, (6/11/2025), sekitar pukul 12.35 WIB.

Korban Rudi Sutomo (47) warga Kelurahan Pringsewu Utara melaporkan bahwa saat bertransaksi, kartu ATM miliknya tiba-tiba tertelan mesin. Seorang pria tak dikenal yang berada di belakangnya kemudian menyarankan agar korban menekan tombol cancel sambil memasukkan PIN. Namun kartu tersebut tidak juga keluar.

“Korban akhirnya pergi ke Bank BRI untuk melaporkan kejadian itu, sementara pria tak dikenal tersebut sudah meninggalkan lokasi. Sesampainya di bank, korban memeriksa mutasi rekening dan mendapati adanya transaksi penarikan tunai sebesar Rp995.000 sekitar pukul 13.14 WIB.” ujar AKP Ramon dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Rabu (12/11/2025).

Saat proses penangkapan yang berlansung pada Selasa (11/11) di wilayah Kecamatan Pringsewu, salah satu pelaku sempat melarikan diri ke area persawahan dan melakukan perlawanan hingga melukai seorang petugas. Namun, keduanya berhasil diamankan tanpa korban jiwa.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah tusuk gigi dan cotton bud yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM, gergaji besi dan gunting untuk menarik kartu ATM korban, dompet berisi lima kartu ATM, serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.” bebernya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Apiyanto berperan sebagai eksekutor sekaligus otak pelaku, sedangkan Hengki Kurnia bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi. Kepada penyidik, Apiyanto mengaku mempelajari modus kejahatan tersebut dari rekannya di Kota Tangerang, tempat ia sebelumnya pernah melakukan aksi serupa.

Setelah berhasil mendapatkan PIN dan kartu ATM korban, kedua pelaku menarik uang di salah satu gerai BRI Link. Dari rekening korban, mereka hanya berhasil mengambil uang sebesar Rp995.000, yang kemudian dibagi dua.
Keduanya juga mengaku berencana melakukan aksi serupa di lokasi lain sebelum akhirnya ditangkap. Menurut Kapolsek, di Pringsewu para pelaku sudah dua kali melakukan pencurian dengan modus serupa, namun baru satu korban yang melapor. Polisi masih menyelidiki jaringan dan kemungkinan adanya korban lain.

Kapolsek menegaskan bahwa kedua pelaku kini telah ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)