Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan Di Samsat

LAMPUNG TIMUR (lampungkita.id) – Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Kantor Samsat Lampung Timur, Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Senin (1/9/25).

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku berinisial IB (37) warga Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (10/12/24), sekitar pukul 10.00 WIB. Kejadian bermula saat korban SA, datang ke Kantor Samsat Lampung Timur untuk mengurus pajak kendaraan, bea balik nama, serta mutasi kendaraan dari Kota Metro ke Lampung Timur. Sesampainya di lokasi, korban didatangi oleh pelaku yang membujuk agar pengurusan dilakukan melalui dirinya.

Awalnya korban menolak dan ingin mengurus sendiri, namun karena terus dibujuk, akhirnya korban bersedia menyerahkan pengurusan kepada terlapor.
Dalam prosesnya, terlapor meminta BPKB dan STNK mobil korban, yaitu Toyota Avanza warna hitam metalik. Selain itu, terlapor juga meminta fotokopi KTP korban. Untuk biaya administrasi, korban diminta uang Rp7.000.000,00, korban sempat menyerahkan Rp3.200.000,00 secara tunai, dan pada (15/12/24) kembali memberikan sisa pembayaran Rp3.800.000,00 juta melalui transfer bank.

Terlapor menjanjikan pengurusan selesai dalam satu minggu. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pengurusan pajak, BBN, dan mutasi kendaraan tidak pernah selesai. Bahkan, STNK dan BPKB milik korban tidak dikembalikan, sementara terlapor tidak dapat dihubungi lagi. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin (1/9/25) sekitar pukul 17.30 WIB, Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim segera melakukan upaya paksa penangkapan di Sukadana. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa STNK dan BPKB asli mobil korban sesuai dengan laporan.

Pelaku kemudian digelandang ke Mako Polres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka juga terlibat dalam laporan polisi lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa membantu pengurusan administrasi kendaraan. (*)