lampungkita.id – Sabaaro Tafonao, seorang buruh yang telah bekerja bertahun-tahun di PT Riau Sawit Indah (RSI), mengalami pengusiran paksa yang dilakukan security perusahaan tempatnya bekerja.
Pengusiran paksa yang dialami Sabaaro Tafonao ini adalah jawaban manajemen PT RSI atas permintaan persiun dini dan pesangon yang diajukannya pada 14/7/2025 lalu.
Hal ini tentu mengundang realsi dari Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI) Riau, serikat buruh yang menaungi Sabaaro Tofano.
Waonasokhi Giawa, Ketua FSBPI Riau, dalam rilisnya (5/9/2025) menjelaskan bahwa pada 11/8/2025 lalu, HRD PT RSI meminta Sabaaro Tafonao datang ke kantor, lalu disampaikan bahwa manajemen perusahaan hanya mau membayar pesangon pensiun dini yang diminta sebesar Rp. 10 juta.
“Sabaaro tidak terima dengan keputusan manajemen PT RSI tersebut dan meminta hak-haknya dibayar sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan”, jelas Waonasokhi.
“HRD PT RSI malah mengancam mengusir paksa Sabaaro jika tidak menerima pesangon pensiun dini sebesar Rp. 10 juta”, kata Waonasokhi.
Ia menambahkan, pada 12/8/2025 PT RSI memberikan surat pengosongan rumah kepada Sabaaro Tafonao dan pada 13/8/2025 mengirim rombongan security untuk melakukan pengusiran paksa.
“Semua barang-barang pribadi milik Sabaaro Tafonao dimasukan ke truk milik perusahaan. Tanpa mempertimbangkan keberataan yang bersangkutan dan keselamatan barang-barang berharga seperti surat-surat berharga dan alat elektronik berharga.” ujar Waonasokhi.
FSBPI Riau Mengadu Ke Disnakertrans Riau
Waonasokhi menengaskan, pada 21/8/2025 pengurus FSBPI Riau (KASBI) telah membuat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau terkait tindakan pengusiran paksa yang dilakukan PT RSI kepada buruhnya.
“FSBPI Riau sudah mendatangi Disnakertrans Riau dan menanyakan perkembangan pengaduan yang telah disampaikan, pada tanggal 28/8/2025. Pengawas yang menangani Ibu Sondang.” kata Waonasokhi.
“Pengawas Disnakertrans Riau sudah menghubungi kami pada 3/9/2025 dan menyampaikan akan membuat pertemuan yang akan dihadiri FSBPI Riau (KASBI), Sabaaro Tafonao, dan PT RSI, pada 11/9/2025”, jelasnya.
Penanganan Kasus Sabaaro Tafonao
Pada 11/9/2025 Sabaaro Tafonao diampingi FSBPI Riau telah mendatangi kantor Disnakertrans Riau untuk dimintai keterangan. Namun, manajemen PT RSI tidak hadir dengan alasan tidak ada waktu.
“FSBPI Riau-KASBI mempertanyakan tindak lanjut dari ketidakhadiran PT RSI, dan pengawas Disnakertrans Riau menyampaikan akan memanggil perusahaan pada 18/9/2025 untuk dimintai keterangannya.” kata Waonasokhi.
Waonasokhi mengatakan, pada tanggal 22/9/2025 lalu, pihaknya sudah meminta informasi terkait perkembangan kasus yang mereka adukan kepada pengawas Disnakertrans Riau.
“Pengawas, Bu Sondang menyampaikan bahwa perusahaan kemarin minta minggu depan melengkapi dokumennya”, katanya.
Waonasokhi menjelaskan, hingga saat ini, tidak ada tindaklanjut dan perkembangan pengaduan yang telah disampaikan terkait pengusiran paksa Sabaaro Tafonao dan pengawas Disnakertrans Riau telah berjanji tiga kali untuk memanggil manajemen PT RSI, namun selalu tidak dipenuhi dengan berbagai alasan.
FSBPI Riau Tegaskan Akan Bertindak Tegas Jika Kasus Sabaaro Tidak Ditindaklanjuti
Ketua FSBPI Riau-KASBI mempertanyakan kinerja pengawas Disnakertrans Riau dalam menangani kasus pengusiran paksa Sabaaro Tafonao oleh PT RSI.
“Pada 3/10/2025 lalu, kami menanyakan perkembangan kasus yang diadukan kepada pengawas Disnakertrans Riau. Dan, selalu dijawab belum lengkap.” kata Waonasokhi.
FSBPI Riau-KASBI menilai kinerja pengawas Disnakertrans Riau sangat lambat dan tidak serius karena hanya untuk menangani pengaduan buruh butuh waktu berbulan-bulan dan hingga kini belum ada perkembangan.
“Tuntaskaan saja pengaduan kasus kami sesuai prosesur yang ada. Jika PT RSI menghambat, lakukan tindakan dan keluarkan anjuran untuk pengadu.” kata Waonasokhi.
“Kami akan terus menghubungi pengawas dan mendatangi kantor Disnakertrans Riau jika kasus pengusiran paksa buruh PT RSI yang kami adukan tidak ditindaklanjuti”, pungkasnya. (Redaksi)