Bandar Lampung (lampungkita.id) – Serikat Buruh Jaya Readymix (SBJR) Lampung peringati Hari Buruh Sedunia (May Day) bersama ratusan buruh di Bandar Lampung, Rabu, 1/5/2019. Anggota Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) ini berbaur dengan ratusan massa Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL).
“SBJR meminta PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan segera dicabut karena merugikan kaum buruh,” kata Imam Solikin, Ketua SBJR Lampung.
Menurutnya, PP 78/2015 adalah bentuk pemberlakuan politik upah murah di sektor industri. Peraturan tersebut membuat buruh tidak sejahtera karena standar upah yang digunakan tidak layak dan manusiawi.
“Selain itu SBJR menuntut penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing. Kerja kontrak dan outsourcing adalah bentuk perbudakan modern,” tegas Imam. (LK-001)