Lampungkita.id– Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di wilayah Desa Talang Bojong, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/581/X/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 23 Oktober 2025, dengan pelaku utama diketahui bernama Muslimin (54) warga Dusun Talang Waras, Desa Talang Bojong, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Selasa (4/11/2025).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, peristiwa terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di jalan kebun singkong, Dusun Talang Waras, Desa Talang Bojong. Saat itu, korban bersama saksi Ani Septiyani, seorang debt collector PT PNM (Bank Keliling) baru saja menagih uang di rumah warga.
“Dalam perjalanan pulang, mereka dihadang batang kayu yang melintang di jalan. Tiba-tiba, muncul seorang pria memakai baju putih dan menutupi wajahnya dengan potongan kain berwarna putih kekuningan. Pelaku langsung menodongkan golok ke arah korban sambil berteriak meminta uang. Karena takut, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp.8.000.000. Setelah itu, pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian” terang AKP Apfryyadi.
“Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku” lanjut Kasat Reskrim.
Pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 16.40 WIB, tim berhasil menangkap pelaku di Dusun Talang Waras, Desa Talang Bojong. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, Uang tunai Rp3.020.000 Sebilah golok bergagang kayu warna hitam tanpa sarung (alat kejahatan) Dua helai celana training warna hitam dan abu-abu (hasil kejahatan).
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara” tandasnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut. (*)






