Sindikat Pencuri Spesialis ECU Mobil di Bandar Lampung Ditangkap, Beraksi di 25 TKP

Lampungkita.id -Polsek Sukarame berhasil membongkar sindikat pencuri spesialis Electronic Control Unit (ECU) kendaraan yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung. Polisi berhasil membekuk dua pria terduga pelaku pencurian yakni BAS (29) dan ZL (28), pada Kamis (30/10/2025).

Hasil pendalaman, Kedua pelaku ini sudah lebih dari 25 kali melakukan aksi pencurian di wilayah kota dan luar kota Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa modus operandi kawanan ini yaitu dengan berkeliling mencari dan memantau mobil untuk target curian, kemudian mencari waktu yang tepat untuk selanjutnya di esekusi atau dicuri.

“Pelaku membuka pintu mobil menggunakan obeng, lalu masuk kedalam mobil dan membongkar ECU yang berada di bagian dasbor mobil. Waktunya tidak sampai lima menit. Cepat mereka melakukannya,” Kata Kombes Pol Alfret, Rabu (6/11/2025).

Penangkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya pelaku BAS (29) oleh petugas pengamanan, yang saat itu kedapatan sedang mencuri ECU mobil di sebuah perusahaan di Bandar Lampung. Polisi yang datang kelokasi kemudian langsung membawa pelaku BAS ke Polsek Sukarame untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan dan pendalaman, didapati bahwa kawanan ini berjumlah 2 orang, kemudian dilakukan penyelidikan sampai akhirnya pelaku lainnya yang berinisial ZL berhasil ditangkap,” Kata Kombes Pol Alfret.

Dalam menjalankan aksinya, BAS berperan sebagai esekutor, sedangkan ZL bertugas joki yang mengantarkan ke lokasi.

ECU kendaraan hasil curian dijual kawanan ini dengan harga Rp 5,2 juta per unitnya, sedangkan harga baru ECU ditaksir senilai Rp 20 juta.

“Nah Rp5,2 juta ini kemudian dibagi dengan jokinya. Jokinya itu dikasih Rp1 juta, Rp4,2 juta diambil oleh BAS,” jelas Kombes Pol Alfret.

Uang hasil penjualan barang curian dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan bermain judi slot.

Peristiwa pencurian ini sendiri terakhir kali terjadi pada hari Kamis, (30/10/2025), sekira pukul 15.00 WIB, di parkiran sebuah perusahaan di wilayah Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 buah ECU mobil truck dan 1 buat tas kecil warna kuning berisikan alat alat kunci.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.(*)