Lampungkita – Permasalahan anggaran Optimalisasi Lahan (Oplah) Pertanian Tahun 2024 di Gapoktan Margo Rukun, Desa Marga Batin, Kabupaten Lampung Timur berujung pelaporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (6/10/2025).
Sukirno bersama Sarbidik hari ini melaporkan Agus Suwito selaku Ketua Gapoktan Margo Rukun ke Kejati Lampung dengan dugaan Korupsi dana Oplah Tahun 2024 yang telah disalurkan oleh Pemerintah.
Sukirno mengatakan, jika dirinya bersama anggota resmi melaporkan Ketua Gapoktan Margo Rukun ke Kejati Lampung.
“Sudah kami laporkan dan sudah diterima oleh Kejati Lampung, mudah- mudahan bisa segera di tindaklanjuti oleh Kejaksaan,” ungkapnya.
“Kami berharap kepada Bapak Kajati Lampung agar bisa segera menuntaskan persoalan yang ada di desa Marga Batin kecamatan Waway karya terkait Oplah ini, agar para petani tidak dirugikan dan bisa menikmati program dari Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah,” harapnya.
Masih kata Sukirno, jika selama ini masyarakat hanya diam saja dengan program -program yang diberikan pemerintah dan digunakan untuk kepentingan pribadi oknum.
“Selama ini sudah banyak program- program dari pemerintah namun tidak dapat kami rasakan seperti dana Oplah ini, mudah – mudahan Kejati bisa cepat memanggil Ketua Gapoktan Margo Rukun dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku jika terbukti bersalah,” timpalnya.
Diberitakan sebelumnya, jika beberapa kali anggota Gapoktan Margo Rukun melakukan mediasi disaksikan Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Lampung Timur Yulida, Kadis Pertanian Triwibowo, Feri selaku Korluh dan Kapolsek Waway Karya AKP Eddy Iskandar, Ketua Gapoktan Agus Suwito masih tetap bungkam.
Sukirno mengatakan, bahwa dirinya dan petani lainnya belum menerima anggaran oplah yang di salurkan pemerintah untuk petani melalui Gapoktan Margo Rukun.
“Saya sendiri dan banyak rekan petani lainnya belum menerima anggaran Oplah tersebut, memang ada yang beberapa yang menerima ada yang di kasih Rp500 ribu ada yang Rp 1juta, makanya saya pertanyakan kepada Ketua Gapoktan,” ungkapnya.
Sukirno menjelaskan, bahwa permasalahan ini sudah dilakukan mediasi beberapa kali, namun Agus Suwito memilih untuk tidak transparan terkait dengan data pengajuan dan yang menerima anggaran oplah tersebut.
“Permasalahan ini sudah dilakukan mediasi beberapa kali, tapi Agus ini tetap tidak mau membuka datanya. Meski waktu itu di forum ada pak Camat, anggota DPRD, Korluh, Kapolsek dan Pak Kadis,” jelasnya.
Masih kata Sukirno, bahwa petani yang berhak menerima anggaran oplah tersebut 187 orang, namun hingga saat ini masih banyak yang tidak menerima. (*)






