Enam Tahun DPO, Pelaku Curas di Jalan Umum Banjar Negara Diringkus Polisi

lampungkita.id Polsek Baradatu Polres Way Kanan meringkus diduga DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Umum, Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (16/11/2025).

DPO Tersangka inisial RO (41) berdomisili Dusun Simpang Mangga Kampung Curup Patah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kana. telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak Juli 2019 lalu.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Kamis, 25-07-2019 pukul 17:30 WIB, di Jalan Umum, Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Saat itu korban selesai mandi di sungai Jagabaya Kampung Banjar Negara, Baradatu lalu pulang menuju rumahnya dengan mengendarai sepeda motor yamaha vixion tahun 2011 warna merah dengan NO.POL BE 3042 WB, saat dalam perjalanan tepatnya di lokasi yang sepi tiba-tiba ada dua orang yang tidak di kenal dan langsung menghadang korban,”lanjutnya.

Dalam aksinya terlapor mengancam sambil menodongkan senjata yang diduga senpi kearah korban, dan menyuruh korban untuk turun, karena merasa takut korban akhirnya turun dan sepeda motor korban langsung dibawa kabur oleh diduga pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.

Lebih Lanjut, DPO TSK curas dapat diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu Polres Way Kanan pada hari, Jum’at, 14-11-2025 pukul 18:00 WIB , setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Desa Suka Jadi Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah.

Petugas Polsek Baradatu di back up oleh Polsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah langsung melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi tersebut dan mengamankan TSK tanpa disertai perlawanan. Setelah itu, pelaku di bawa ke Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,”ungkap Kapolsek. (*)