Lampungkita.id – Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menilai, Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung saat ini jauh dari kata layak. Hal itu merujuk perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL).
Saat ini UMP Lampung sebesar Rp2.893.070. Sementara berdasarkan kajian/perhitungan serikat buruh Lampung, kebutuhan pokok buruh berkisar Rp3.383.000 per bulan. Jumlah itu didapat dari 13 komponen standar kebutuhan hidup layak di antaranya beras, telur, minyak goreng, gula pasir, listrik bulanan, keperluan sekolah, dan transportasi kerja. Artinya terdapat selisih sekitar Rp489.930 atau lebih dari 15 persen.
“Maka bila pemerintah serius dalam meningkatkan kualitas hidup pekerja di Lampung, kenaikan UMP harus 15 persen,” kata Derri, Ketua Dewan Pengurus SPM Lampung, Kamis, 20/11/2025.
Di sisi lain, kedua lembaga itu juga menyoroti perusahaan pers yang tidak memenuhi upah layak bagi jurnalis dan pekerja media. Berdasar informasi, selama ini banyak perusahaan pers di Lampung yang masih memberi gaji di bawah UMP/UMK kepada jurnalis.
Hal itu juga pernah disorot dalam riset Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung pada 2021. Riset yang memotret kondisi jurnalis perempuan di Lampung menyebut, 10 dari 30 jurnalis perempuan menerima upah sekitar Rp1 juta-Rp2,3 juta. Kemudian, satu jurnalis perempuan mendapat upah kurang dari Rp1 juta per bulan. Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung saat itu ditetapkan sebesar Rp2.432.001. Artinya, sekitar 37,9% jurnalis perempuan menerima upah di bawah UMP.
“Memberi gaji di bawah upah minimum (UMR/UMP/UMK) adalah tindak pidana. Pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, dan/atau denda minimal Rp100 juta hingga Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan yang diubah oleh UU Cipta Kerja,” ujar Derri.
Terkait perusahaan pers yang mengacu UMK, Derri mendorong agar nantinya melakukan penyesuaian. Diketahui, Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tercatat sebagai yang tertinggi di Provinsi Lampung. Pada 2026, UMK daerah tersebut diusulkan naik sebesar 15 persen atau Rp495.805 dari nilai tahun 2025 sejumlah Rp3.305.367, sehingga menjadi Rp3.801.172.
Sementara itu, UMK terendah berada di 10 kabupaten di Lampung dengan nilai Rp 2.893.069. Jika juga mengalami kenaikan 15 persen, maka UMK di 10 kabupaten akan naik sebesar Rp433.960 dan menjadi Rp3.327.029.
Sementara, Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma mengatakan, penghasilan yang layak dibutuhkan agar jurnalis dapat bekerja dengan tenang dan profesional. Sehingga, meminimalisir praktik tercela seperti memeras, menerima amplop, dan menjualbelikan profesinya.
Di luar upah layak minimum ini, Dian meminta agar perusahaan media menerapkan sistem kenaikan upah secara teratur dengan memperhitungkan prestasi kerja, jabatan, dan masa kerja.
”Perusahaan media juga mesti memberikan sejumlah jaminan, seperti asuransi keselamatan kerja, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial bagi keluarganya,” katanya.
Hal tersebut sesuai ketentuan dalam pasal 10 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan mandat kepada segenap perusahaan media untuk meningkatkan kesejahteraan pekerjanya. Bentuk kesejahteraan itu, selain gaji secara layak, juga berupa kepemilikan saham, kenaikan gaji, bonus, serta asuransi yang layak. (*)






