Tragis, Jenazah Dipakaikan Baju Pengantin Setelah Dibunuh: Kasus di Tanjung Karang Pusat Terungkap

Lampungkita.id –  Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus pembunuhan berencana yang disertai pencurian di Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjung Karang Pusat.

Kasus ini berawal dari laporan penemuan jenazah pada 23 November 2025 yang kemudian mengarah pada dugaan pembunuhan terhadap WS (50) oleh keponakannya sendiri.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan,  menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban di Jalan H. Agus Salim, Gang Langgeng Nomor 7.

“Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi, kami mengamankan pelaku berinisial BP yang juga merupakan keponakan korban,” kata AKBP Erwin Irawan, Sabtu (29/11/2025).

Hasil olah tempat kejadian dan penyelidikan, Polisi kemudian mengidentifikasi pelaku sebagai BP (27), seorang karyawan swasta yang tinggal satu rumah dengan korban, namun terpisah oleh dinding.

Hasil pemeriksaan, BP mengaku membunuh WK karena dendam. Korban sebelumnya pernah melaporkannya ke Polsek Tanjung Karang Barat terkait kasus penggelapan.

Dendam itu, menurut polisi, memicu niat pelaku ketika terbangun dari tidurnya pada dini hari.

Pelaku masuk ke kamar korban dengan memanjat plafon rumah, kemudian turun melalui lubang plafon kamar.

Ia menggenggam lengan korban untuk membangunkannya. Korban kaget dan panik.

Saat itulah pelaku langsung mencekik korban dengan kedua tangan hingga tak bergerak.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku sempat membisikkan doa dan membacakan dua kalimat syahadat.

BP kemudian memakaikan baju pengantin dan mukena pada jenazah.

Ketika azan subuh berkumandang, ia melaksanakan salat subuh di samping tubuh korban sebelum meninggalkan kamar lewat jalur plafon.

Sekitar pukul 11.30 WIB pada hari yang sama, BP kembali ke kamar korban dengan cara yang sama.

Ia mengambil sepeda motor Honda Scoopy merah BE 2360 AJC dan telepon genggam Redmi 13C milik korban.

Motor dan ponsel itu dibawa pelaku ke kos pacarnya di Kupang Kota, Telukbetung Utara.

Ponsel korban dijual kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp 600 ribu. Pada malam hari, sekitar pukul 22.00 WIB, motor korban digadaikan kepada seseorang berinisial R di Merbau Mataram seharga Rp 6 juta.

“Uang hasil penjualan ponsel dan gadai motor seluruhnya dihabiskan pelaku untuk bermain judi slot,” ujar Erwin.

Polisi menyita satu unit motor Honda Scoopy merah sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (*)