Lampung Selatan, lampungkita.id – Seorang pelajar berinisial MRF (17) diamankan Unit Reskrim Polsek Natar atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sepeda motor yang terjadi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo mengatakan, kasus ini bermula saat pelaku mengajak korban berinisial EAA (16) untuk bermain ke wilayah Natar dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Sesampainya di lokasi, pelaku meminjam motor tersebut dengan alasan tertentu dan meminta korban menunggu di sebuah masjid.
“Namun setelah ditunggu, pelaku tidak kembali dan justru membawa kabur sepeda motor korban. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih,” ujar Budi Howo saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar untuk ditindaklanjuti. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban serta menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Natar yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ade Candra dan Panit Reskrim IPDA Adek Suci Pebrianto berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
“Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Polsek Natar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Budi Howo.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125, BPKB dan STNK kendaraan, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
AKP Budi Howo menambahkan, terduga pelaku dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, agar lebih berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang lain tanpa kejelasan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada, termasuk dalam pergaulan sehari-hari, agar tidak menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya. (*)






