Pesawaran, lampungkita.id – Konflik agraria antara PTPN I dan masyarakat adat di Provinsi Lampung kembali mencuat ke ruang publik. Persoalan ini dinilai bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan konflik struktural dan sistemik yang berakar sejak era kolonial dan hingga kini belum pernah diselesaikan secara menyeluruh oleh negara.
Ketua DPP Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) Provinsi Lampung, Abzari Zahroni, yang akrab disapa Bung Roni, menegaskan bahwa akar konflik tersebut bermula dari pola penguasaan lahan perkebunan yang sejak awal mengabaikan keberadaan hak ulayat masyarakat adat, meskipun hak tersebut secara historis tidak pernah dihapus.
“Sejak awal, penguasaan lahan perkebunan di Lampung tidak pernah menghapus hak ulayat masyarakat adat. Namun dalam praktiknya, keberadaan hak tersebut justru diabaikan,” ujar Bung Roni dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, khusus di wilayah Way Lima, tanah yang saat ini dikuasai PTPN I Regional 7 Unit Way Lima berasal dari kontrak sewa antara masyarakat adat Way Lima dengan perusahaan perkebunan Belanda pada masa kolonial. Kontrak sewa tersebut, menurut catatan sejarah, telah berakhir pada tahun 1940.
“Perusahaan Belanda itu tidak pernah memiliki tanah. Mereka hanya menyewa tanah adat untuk kepentingan usaha perkebunan. Setelah masa sewa berakhir, tanah seharusnya kembali sepenuhnya kepada masyarakat adat,” jelasnya.
Setelah Indonesia merdeka, lanjut Bung Roni, memang terjadi nasionalisasi aset-aset perusahaan perkebunan Belanda oleh negara pada tahun 1958. Namun ia menegaskan, nasionalisasi tersebut hanya mencakup aset perusahaan, bukan kepemilikan atas tanah adat.
“Yang dinasionalisasi itu aset usaha, bukan tanah ulayat. Karena sejak awal Belanda hanya menyewa, bukan memiliki. Maka hak ulayat masyarakat adat Way Lima tidak pernah hapus,” tegasnya.
Terkait klaim PTPN atas lahan melalui Hak Guna Usaha (HGU), Bung Roni menilai hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar pembenaran atas kepemilikan awal tanah. Ia menegaskan bahwa HGU hanyalah hak untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996.
“HGU tidak bisa menghapus hak ulayat yang telah ada jauh sebelum negara maupun sebelum sistem HGU itu sendiri lahir,” tegasnya.
Selain aspek historis dan yuridis, masyarakat adat juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran agraria, mulai dari penguasaan lahan di luar batas HGU, perluasan kebun tanpa prosedur yang sah, hingga penyewaan lahan kepada pihak ketiga. Praktik-praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan agraria dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Bung Roni mengungkapkan bahwa dugaan tersebut diperkuat oleh sejumlah peristiwa di lapangan. Salah satunya adalah penyerobotan lahan milik masyarakat Dusun Sumber Sari, Desa Cipadang, yang terjadi sekitar tahun 1990. Saat itu, lahan masyarakat diduga diambil alih dengan modus penghilangan hak atas tanah.
“Namun setelah melalui perjuangan panjang, lahan tersebut berhasil direbut kembali oleh warga pada awal tahun 2000-an. Ini menjadi preseden penting bahwa penguasaan lahan oleh PTPN tidak selalu berjalan sesuai batas izin dan ketentuan hukum,” ungkapnya.
Lebih jauh, Bung Roni juga menyoroti kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar kebun. Ia mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pemegang HGU diwajibkan memfasilitasi kebun plasma rakyat minimal 20 persen.
“Faktanya, masyarakat adat Way Lima tidak pernah merasakan kebun plasma tersebut. Ini menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam pengelolaan perkebunan,” ujarnya.
Konflik agraria antara PTPN dan masyarakat adat, lanjut Bung Roni, tidak hanya terjadi di Way Lima. Pola konflik serupa juga ditemukan di PTPN Unit Rejosari, Kecamatan Natar, wilayah adat Marga Halangan Ratu, serta di PTPN Unit Way Berulu, yang hingga kini masih menyisakan persoalan klaim kepemilikan lahan seluas kurang lebih 219 hektare.
Khusus di Unit Way Berulu, Bung Roni mengungkap adanya dokumen historis yang sangat kuat, berupa akta jual beli tanah bertanggal 15 Rajab 1328 Hijriah atau 23 Juli 1910. Dokumen tersebut mencatat transaksi antara Kyai Ratu Sumbahan sebagai pembeli dan Radin Kapitan sebagai penjual, dengan nilai sebesar 80 rupiah pada masa itu.
“Dalam dokumen itu juga disebutkan batas wilayah tanah, mulai dari Umbul Langka—yang kini dikenal sebagai Sungai Langka—hingga kawasan luar jembatan yang saat ini berada di Dusun Way Hui, Desa Wiyono,” jelasnya.
Menurut Bung Roni, dokumen tersebut menjadi bukti kuat bahwa penguasaan dan pengelolaan lahan oleh masyarakat adat telah berlangsung jauh sebelum kehadiran negara modern maupun penerbitan hak-hak atas tanah oleh pemerintah.
Atas dasar itu, Bung Roni mengajak seluruh masyarakat adat yang tengah bersengketa dengan PTPN maupun korporasi pemegang HGU lainnya untuk melakukan konsolidasi terbuka, damai, dan konstitusional.
“Ini bukan ajakan anarkis, melainkan ikhtiar hukum untuk menggiring negara agar hadir, menata ulang HGU yang bermasalah, dan menyelesaikan konflik agraria secara adil sesuai konstitusi,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tanpa keberanian negara untuk melakukan penataan ulang penguasaan lahan secara menyeluruh, konflik agraria di wilayah perkebunan akan terus berulang dan berpotensi menimbulkan ketegangan sosial berkepanjangan di tengah masyarakat.(A.Roni)
Bagikan ini:
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk berbagi di Utas(Membuka di jendela yang baru) Utas
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp






