Metro, lampungkita.id – Polres Metro Polda Lampung melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 24/3/2026 dini hari.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/88/III/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 23 Maret 2026, yang dilaporkan oleh korban berinisial DRYA, seorang Pegawai Negeri Sipil warga Metro Pusat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 19/3/2026 sekitar pukul 13.30 WIB, di kediaman korban di Jalan Lendjend Alamsyah RPN, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Berdasarkan keterangan, kejadian berawal saat korban mempekerjakan seorang perempuan yang mengaku bernama Meli untuk membantu membersihkan rumah sejak 16 Maret 2026. Namun, pada 19 Maret 2026, saat korban pulang dari berbelanja, pelaku sudah tidak berada di rumah. Korban yang merasa curiga kemudian memeriksa barang berharganya dan mendapati sejumlah perhiasan telah hilang.
Adapun barang yang hilang antara lain kalung emas seberat sekitar 5 gram, liontin berlian, anting berlian, serta gelang anak, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku. Pada Selasa, 24/3/2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial SF di sebuah rumah kontrakan di wilayah Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp100 ribu, satu kartu ATM berisi saldo sekitar Rp2,4 juta yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian. Selain itu, ditemukan pula pakaian yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi dalam mengungkap kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, khususnya saat menerima orang baru di lingkungan rumah. Polres Metro akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Metro mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan guna mempercepat penanganan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. (*)






