Bandar Lampung, lampungkita.id – Perusahaan yang terbukti melanggar aturan tenggat waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) terancam menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap pemberi kerja wajib membayarkan hak tersebut paling lambat tujuh hari sebelum jatuhnya hari raya.
Besaran nilai tunjangan harus dipenuhi secara utuh sesuai dengan jumlah gaji bulanan bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun akan menerima pembayaran secara proporsional sesuai masa baktinya.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat memicu pemberian sanksi administratif secara bertahap mulai dari teguran hingga denda finansial. Pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan paling ekstrem berupa pencabutan izin usaha apabila pembinaan tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu memberikan peringatan keras mengenai batas waktu H-7 yang seharusnya menjadi acuan utama. Ia menekankan aspek kepatuhan harus menjadi prioritas setiap pengusaha guna menjamin ketenangan para pekerja dalam merayakan Idulfitri.
“Kalau tidak maka kita ambil tindakan sanksi administratif, itu bisa juga sampai dengan pencabutan izin usahanya,” ujar Agus Nompitu, Rabu 1 April 2026.
Penerapan denda sesuai aturan akan diberlakukan bagi mereka yang secara sengaja mengabaikan hak buruh tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan berlapis dilakukan untuk memastikan tidak ada celah bagi perusahaan dalam menghindari tanggung jawab sosial tersebut.
Masyarakat diharapkan terus memantau jalannya penegakan aturan ini agar tercipta rasa keadilan di lingkungan kerja masing-masing. Ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi diharapkan mampu menjadi standar baru bagi perlindungan tenaga kerja di Provinsi Lampung. (*)






