Pesawaran, lampungkita.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana pencurian kayu jati, pengrusakan pohon durian dan selang air terus beegulir.
Terdakwa Baheromsyah telah dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 8/4/2026 lalu.
Tim Kuasa Hukum terdakwa Baheromsyah, dari Kantor Hukum Andi Wijaya and Partner Law Firm, dalam keterangan persnya (11/4/2026), menilai tuntutan tersebut sangat tinggi tanpa mempertimbangkan aspek kemanusian dan nilai-nilai keadilan.
“Terlebih tuntutan dari Jaksa didasarkan pada AJB yang telah diragukan kebenaranya berdasarkan fakta persidangan yang dihadirkan oleh terdakwa Baheromsyah karena para penjual dalam AJB menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli. Kepala desa dalam ajb menyatakan belum menjabat, dan yang paling membingungkan ada bukti kepemilikan berupa AJB namun bukti bayar PBB atas nama perusahaan lalu legal standing kepemilikan apakah AJB atas nama Sumarno Mustopo atau perusahaan.” kata Andi Wijaya, salah seorang kuasa hukum terdakwa Baheromsyah.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Sumarno Mustopo sendiri dengan terang dan jelas membeli tanah dari Calo, tidak pernah bertemu dengan penjual dan bersama-sama ke PPAT, serta dalam AJB alamat domisili Sumarno Mustopo didesa negeri katon namun dipersidangan menyatakan tidak pernah tinggal dan memiliki domisili dan ktp di negeri katon, fakta ini harusnya menjadi hal yang harus ditimbang secara serius oleh JPU karena hakikat dari pembaharuan dalam KUHP khusunya Pasal 53 adalah menengakkan keadilan sebenar-benarnya bukan hanya formalitas kewenangan menuntut.
“Dari keterangan terdakwa sendiri juga telah menyampaikan tidak melakukan pencurian kayu jati karena kayu jati yang ditebang adalah kayu jati milik terdakwa sendiri. Dan yang paling mencegangkan dalam fakta persidangan dinyatakan adanya pengrusakan pohon durian namun selama proses persidangan JPU sama sekali tidak menunjukkan alat bukti pohon durian yang dirusak, apakah foto, daun, dan pandangan ilmiah tentang spesifikasi pengrusakan.” ungkap Andi.
“Artinya tidak ada alat bukti pohon durian rusak dalam perkara terdakwa Baheromsyah”, tambahnya.
Andi juga menjelaska, terdakwa Baheromsyah telah mengajukan nota pembelaan pada 10/4/2026, dimana dengan tegas menolak seluruh tuntutan dari JPU dan meminta keadilan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara Aquo karena AJB diduga palsu berdasarkan keterangan saksi-saki terdakwa dalam persidangan dan bukti Surat Keterangan dari Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, selaku institusi menerbitkan AJB menyatakan tidak ditemukan AJB.
“Fakta ini harus diperhatikan dengan seksama oleh majelis hakim karena putusan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, ujar Andi.
Menurutnya, fakta persidangan juga membuktikan kayu Jati, sebanyak lima batang, yang ditebang terdakwa telah dibawa menggunakan mobil namun ada bukti pembanding dari JPU yaitu kayu jati kecil yang tidak diketahui kepemilikanya namun hanya menerangkan milik Sumarno Mustopo yang ditebang dan dicuri terdakwa. Sehingga muncul pertanyaan apakah mengambil kayu jati milik sendiri, ditanah sendiri merupakan kejahatan dan merupakan perbuatan melawan hukum, terlebih kepemilikan kayu jati terdakwa juga diakui oleh saksi Aliyun selaku pihak yang menanam kayu jati milik terdakwa.
“Dalam pledoi yang disampaikan, kami mengkritisi dugaan pengerusakan pohon durian akibat pembajakan yang dilakukan oleh terdakwa yang dalam persidangan tidak ada satupun alat buktinya, baik itu foto keterangan saksi dari JPU, maupun pembuktian ilmiah, forensik tanaman berupa daun atau batang durian”, terang Andi.
“Juga soal selang air yang diduga dirusak karena dibajak. Apabila dicermati secara seksama dalam fakta persidangan, selang air bukan rusak karena dibajak namun dipotong garis lurus bukan karena pengrusakan serta tidak ada satupun saksi yang dapat menerangkan terkait peristiwa pengerusakan selang air tersebut.” tambahnya.
Andi menjelaskan, dalam nota pembelaannya, terdakwa menolak seluruh Tuntutan dan Dakwaan Kombinasi yang disampaikan oleh JPU sepenuhnya karena tidak ada niat jahat (mens rea), dimana berdasarkan keyakinan terdakwa adalah mengambil kayu jati milik terdakwa sendiri diatas tanah terdakwa, serta tidak ada pengerusakan pohon durian dan selang air oleh terdakwa.
“Terdakwa meminta agar diberikan keadilan dan menyatakan agar eksepsi terdakwa dikabulkan, serta meminta dibebaskan karena dakwaan dan tuntutan tidak memenuhi unsur”, pungkasnya. (*)






