Mandailing Natal, lampungkita.id – Pencatatan Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SBPI-KASBI) PUK PT Sawit Sukses Sejati (PT SSS) ditolak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabputane Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Penolakan pencatatan serikat buruh SBPI-KASBI PUK PT SSS tersebut, disampaikan melalui surat kepada SBPI-KASBI PUK PT SSS pada 21/4/2026, dengan surat nomor
560/335/DISNAKER/2026 tentang Penjelasan Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, tertanggal 9 April 2026, yang ditandatangani Plt Kepala Disnaker Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Mensikapi penolakan tersebut, Andiaman Laoli, Ketua SBPI-KASBI PUK PT SSS, menjelaskan kepada media bahwa penolakan tersebut tidak berdasar, salah rujukan aturan dan bertentangan dengan Undang-Undang 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Ini adalah upaya menghalang-halangi kebebasan berserikat bagi buruh yang dijamin dan dilindungi undang-undang”, ujarnya kepada media 8/5/2026.
“Tidak ada alasan bagi Disnaker Mandailing Natal untuk menolak pendaftaran serikat buruh. Jangan mempermainkan undang-undanglah.” tegasnya
Persyaratan Lengkap Saat Mendaftarkan SBPI-KASBI PUK PT SSS
Andiaman Laoli, menjelaskan, SBPI-KASBI PUK PT SSS didaftarkan ke Disnaker Mandailing Natal, Sumatera Utara, dengan surat Pemberitahuan Pembentukan Serikat Buruh dan Pengajuan Pencatatan, bernomor 003/EKS/SBPI-PT.SSS/SBPI/KASBI/III/2026, tertanggal 7 April 2026.
Ia menambahkan bersama surat tersebut, juga dilampirkan dokumen:
Berita Acara Rapat Pembentukan.
Daftar Hadir Rapat Pembentukan.
Struktur Kepengurusan Terpilih.
Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumahtangga Organisasi.
Photocopy SK Kepengurusan.
Photocopy Kartu Tanda Anggota.
“Sesuai Undang-Undang 21/2000, dan Kepmenaker No.16/2001, berkas dan dokumen kami sudah lengkap”, ungkap Ketua SBPI-KASBI PUK PT SSS.
“Tidak ada alasan untuk Disnaker Mandailing Natal, Sumatera Utara, untuk tidak memproses, apalagi menolak pencatatan SBPI-KASBI PUK PT SSS”, tegasnya.
Andiaman kemudian menjelaskan kronologi proses pencatatan SBPI-KASBI PUK PT SSS ke Disnaker Mandailing Natal, Sumatera Utara, dimana Ia sendiri yang datang langsung untuk menyerahkan berkas pendaftaran serikat buru tersebut.
“Tanggal 7/4/2026, Saya datang langsung dan menyerahkan berkas pendaftaran serikat buruh. Dokumen dan berkas sudah dicek dan diterima Kabid Perindustrian Disnaker Mandailing Natal, Sumatera Utara.” jelas Andiaman.
Alasan Disnaker Mandailing Natal Dinilai Salah Kaprah
Diketahui, Disnaker Mandailing Natal, Sumatera Utara, menolak pencatatan SBPI-KASBI PUK PT SSS dengan alasan adanya Surat Edaran (SE) Dirjen PHI dan Jamsos Kemnakertrans No. B.432/PHIJSK/VIII/2012, tertanggal 9 Agustus 2012, mengatur tentang Pemberitahuan Perangkat Organisasi/Kepengurusan Wilayah Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).
Ketua SBPI-KASBI PUK PT SSS, Andiaman Laoli, menilai SE Dirjen PHI itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak pencatatan serikat buruh.
“Fungsi SE Dirjen PHI itu justru mewajibkan SP/SB memberitahukan perangkat organisasinya, baik DPC, DPD, dan lainnya agar tercatat secara resmi di Dinaker setempat”, jelasnya.
“Dan, SE itu malah mempermudah pendataan dan memastikan legalitas perangkat organisasi serikat di tingkat daerah”, tambah Andiaman.
Ia mengatakan, jika ada ketidaklengkapan berkas atau kesalahan dokumen, Disnaker dapat meminta perbaikan, bukan malah menolak pencatatan.
“Ini salah kaprah, Disnaker Mandailing Natal malah menolak pencatatan serikat buruh kami. Jelas ini melanggar Undang-Undang 21/2000 tentang Serikat Buruh.” ujar Andiaman.
Dari tindakan Disnaker Mandailing Natal tersebut, Ia menilai kuat dugaan adanya aroma persengkongkolan dan kingkalingkong dengan PT SSS untuk menggagal kan pencatatan serikat buruh tersebut.
“Pertanyaan besarnya, kenapa di perusahaan lain, pencatatan serikat buruhnya diterima Disnaker, sedangkan di PT SSS tidak dikeluarkan pencatatan oleh Disnaker Mandailing Natal”, ucapnya.
“Kami pengurus SBPI-KASBI PUK PT SSS membutuhkan serikat buruh dalam perusahaan untuk melindungi hak-hak buruh dan mencegah tindakan sewenang-wenang manajemen perusahaan”, tegas Andiaman.
Pencatatan SBPI-KASBI PUK PT SSS Mesti Diterima
Andiaman Laoli meminta Disnaker Mandailing Natal, Sumatera Utara, segera mengeluarkan bikti pencatatan SBPI-KASBI PUK PT SSS.
“Jika ada kesalahan berkas, bisa diperbaiki. Disnaker tidak berhak menolak pemberitauan atau pencatatan serikat buruh.” ucapnya.
“Kami meminta Disnaker Mandailing Natal, Sumatera Utara, untuk segera memanggil kami untuk memeriksa pencatatan yang kami ajukan, bukan menolak”, pungkasnya. (*)






