Bandar Lampung, lampungkita.id – Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Lampung menunjukkan tren yang positif sepanjang 2026. Hingga 10 Juni 2026, realisasi penerimaan pajak di Lampung mencapai 34,35 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tumbuh 31,77 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak di Lampung saat ini bahkan melampaui rata-rata pertumbuhan nasional.
“Untuk sampai saat ini yang pasti pertumbuhan pajak di Lampung ini melebihi pertumbuhan nasional. Lampung itu saya lihat punya potensi yang jauh lebih besar lagi,” kata Sigit Danang Joyo, diwawancarai usai melakukan kunjungan ke RRI Bandar Lampung, Kamis, 11 Juni 2026.
Secara regional, realisasi penerimaan pajak di wilayah Lampung dan Bengkulu hingga 10 Juni 2026 mencapai 34,41 persen dari target APBN. Capaian tersebut tumbuh 33,60 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Sementara itu, Provinsi Bengkulu mencatat capaian 34,62 persen dari target APBN dengan pertumbuhan mencapai 40,21 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Data realisasi penerimaan pajak di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung. (Foto:Dok/Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung)
Menurut Sigit, masih terdapat ruang yang cukup besar untuk meningkatkan penerimaan pajak di Lampung. Hal itu terlihat dari potensi ekonomi daerah yang belum sepenuhnya tergali jika dibandingkan dengan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang dimiliki.
“Kalau kita lihat PDRB daerah dibandingkan penerimaannya, itu masih cukup ada potensi yang harusnya bisa kita gali bersama-sama,” ujarnya.
Untuk mengoptimalkan penerimaan negara, DJP akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui penguatan edukasi dan peningkatan kesadaran wajib pajak. Dalam waktu dekat, DJP Bengkulu-Lampung akan mengumpulkan para pelaku usaha dan wajib pajak dari berbagai sektor untuk diberikan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan perpajakan.
Meski demikian, DJP tetap menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap wajib pajak yang terbukti melakukan pelanggaran serius. Namun, langkah tersebut disebut hanya menjadi pilihan terakhir atau ultimum remedium.
“Di sisi lain kita juga melakukan upaya-upaya yang sifatnya penegakan hukum, tetapi ini sangat selektif dan hanya untuk wajib pajak yang nyata-nyata melakukan pengemplangan pajak. Kami bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan dan lain-lain,” jelas Sigit.
Namun, fokus utama DJP saat ini adalah mendorong kepatuhan sukarela melalui sosialisasi yang masif, baik kepada pelaku usaha maupun instansi pemerintah.
“Yang kita dorong adalah kepatuhan kolektif yang sukarela. Sosialisasi terus kita galakkan, bukan hanya kepada wajib pajak perusahaan, tetapi juga instansi pemerintah,” katanya. (*)






