lampungkita.id, Lampung Utara – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kotabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB oleh tim Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota yang dipimpin langsung Kapolsek Kotabumi Kota. Kasus ini berawal dari laporan polisi tanggal 23 April 2026.
Peristiwa penggelapan terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Bukit Pesagi No. 4B, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan laporan korban sekaligus pelapor, Putra Jaya, kejadian bermula saat dirinya meminta terlapor membeli kopi dan gula. Untuk keperluan tersebut, korban meminjamkan satu unit sepeda motor dan telepon genggam miliknya kepada terlapor. Namun, setelah ditunggu hingga tiga hari, terlapor tidak kembali maupun memberikan kabar, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi Kota.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (39), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Kotabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.Hmelalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Kotabumi Kota yang telah berhasil mengungkap perkara ini. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” ujar IPTU Herawati mewakili Kapolres Lampung Utara. Minggu (2/8/2026).
Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharganya kepada orang lain serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana.
Saat ini, penyidik Polsek Kotabumi Kota masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pendalaman guna proses hukum lebih lanjut. (*)






