Diduga Terlibat Curanmor, Seorang Pria Dievakuasi Polisi dari Kerumunan Warga di Kalianda

Lampung Selatan, lampungkita.id – Respons cepat Unit Jatanras/Tim URC Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Polsek Kalianda berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah diamankan warga di Gang Patriot, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (23/6/2026).

Plt. Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan IPTU Rudi Yuwono,mengatakan, pihaknya menerima informasi adanya seorang pria yang diamankan warga setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor. Mendapat laporan tersebut, personel Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda langsung menuju lokasi untuk mengamankan situasi.

“Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan keadaan. Prioritas kami adalah mencegah tindakan yang dapat membahayakan keselamatan siapa pun serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar IPTU Rudi Yuwono.

Berdasarkan hasil pengecekan awal, seorang terduga pelaku berinisial R.N.S. (20) berhasil diamankan warga, sementara tiga orang lainnya yang diduga turut terlibat melarikan diri. Terduga pelaku kemudian segera dievakuasi petugas menuju RSUD Bob Bazar, SKM Kalianda untuk mendapatkan penanganan medis karena mengalami sejumlah luka.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set kunci letter T beserta anak kuncinya serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan oleh terduga pelaku. Sementara itu, kendaraan milik korban yang diduga sempat dibawa oleh pelaku lain masih dalam proses pencarian dan pengembangan penyidikan.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan serta pengembangan untuk mengungkap keberadaan pelaku lainnya yang diduga melarikan diri,” jelas IPTU Rudi Yuwono.

Setelah kondisi terduga pelaku memungkinkan, penyidik akan melanjutkan proses pemeriksaan guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

IPTU Rudi Yuwono mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, namun mengimbau agar setiap dugaan tindak pidana diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila menemukan atau memergoki dugaan tindak pidana, segera amankan situasi, hubungi layanan Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat, sehingga proses penanganan dapat dilakukan secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut sekaligus memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. (*)