lampungkita.id, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika bernilai Rp264,979 miliar. Kegiatan pencegahan peredaran gelap obat terlarang tersebut digelar di Gedung Serbaguna Presisi Polda Lampung, Rabu 29 Juli 2026.
Dukungan penuh diberikan Pemprov Lampung guna melindungi keselamatan generasi muda dari ancaman kejahatan narkotika. Kehadiran Gubernur bersama Pangdam XII Raden Intan Mayjen TNI Christomei Sianturi memperkuat sinergi pengamanan daerah.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan posisi geografis Lampung menjadi pintu gerbang peredaran gelap. Pihaknya berkomitmen mengawal program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat reformasi hukum.
“Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa. Kita tidak boleh memberikan ruang sedikit pun di Bumi Ruwa Jurai,” ujar Helfi.
Selama periode Januari hingga Juli 2026 kepolisian mengungkap 29 kasus dengan 35 tersangka. Barang bukti meliputi 119,1 kg sabu, 58,2 kg ganja, 35.166 butir ekstasi, serta ribuan obat terlarang.
Total nilai ekonomis seluruh barang bukti narkotika mencapai angka Rp264,979 miliar. Pemusnahan massal tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan 829.264 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
Proses pemusnahan secara simbolis dilakukan Gubernur Lampung menggunakan mesin insinerator bersama jajaran Forkopimda. Penetapan hukum barang bukti telah disahkan oleh Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Lampung Selatan, dan Tanggamus. (*)






