SMPN 3 Jabung Bantah Keras Tuduhan Pungli, Tegaskan Hanya Gotong Royong Komite

lampungkita.id Pihak SMP Negeri 3 Jabung akhirnya buka suara terkait pemberitaan di dua media online, yang menuding adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah, terbit tanggal 12/9/2025.

Kepala UPTD SMPN 3 Jabung, Agus Setiyabudi, S.Pd., MM, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan terlalu menyudutkan. Ia menekankan bahwa pihak sekolah tidak pernah melakukan larangan ataupun pungutan sebagaimana ditulis dalam pemberitaan.

“Apa yang ditulis di media tersebut terlalu menyudutkan dan tak berdasar. Kami tidak pernah menyampaikan larangan apapun, kecuali soal kapasitas sekolah yang memang terbatas. Karena itulah kemudian muncul ide dari komite sekolah untuk membantu pengadaan ruang kelas baru,” jelas Agus dalam rilisnya (13/9/2025).

Menurut Agus, tingginya minat masyarakat untuk menyekolahkan anak di SMPN 3 Jabung menyebabkan keterbatasan ruang belajar. Hal itulah yang melatarbelakangi munculnya inisiatif dari komite sekolah dan wali murid untuk secara mandiri melakukan partisipasi membangun ruang kelas tambahan.

Ia juga menepis isu soal kewajiban membeli seragam dan LKS di sekolah. Agus menegaskan bahwa hal itu hanya bersifat penawaran, bukan paksaan, dan pengelolaannya dilakukan melalui koperasi sekolah.

Sementara itu, PJ Infaq Dra. Rohimah juga menegaskan bahwa tidak pernah ada istilah infaq wajib seperti yang diberitakan.

Pihak sekolah menilai, pemberitaan di Barakpost.com dan Tbinterpol.com yang menyebut dugaan pungli telah menimbulkan kesalahpahaman dan berpotensi mencoreng nama baik sekolah. Karena itu, pihak SMPN 3 Jabung mengingatkan agar media dapat mengedepankan prinsip cover both side sebelum mempublikasikan berita.

“Kami menghormati kebebasan pers, tapi kami berharap setiap berita hendaknya dikonfirmasi lebih dulu agar informasi yang sampai ke publik bisa berimbang, akurat, dan tidak menyesatkan,” tutup Agus. (*)