<head> Bobol Rumah Kosong di Penghujung Tahun 2025, Pelajar 15 Tahun Diamankan Polisi - Lampung Kita

Bobol Rumah Kosong di Penghujung Tahun 2025, Pelajar 15 Tahun Diamankan Polisi

Lampung Tengah, lampungkita.id Dipenghujung, penutupan akhir tahun 2025 kemarin, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi pada Selasa (30/12/25) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan II PT Gunung Madu Plantation (GMP), Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Seorang remaja berinisial AWM (15), yang masih berstatus pelajar dan merupakan warga perumahan setempat, berhasil diamankan setelah sebelumnya ditangkap oleh petugas keamanan (satpam) PT GMP di sekitar lapangan futsal Perum II GMP, kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

Kapolsek Terusan Nunyai, AKP Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, DR (34), seorang karyawan swasta yang tinggal di Perumahan II PT GMP.

Korban mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan saat pulang ke rumah.

Kasur dan lemari acak-acakan, ventilasi jendela terbuka, serta tas milik istrinya terbuka dan tergeletak di atas kasur.

Setelah diperiksa, uang tunai sebesar Rp2 juta lebih yang disimpan di dalam tas tersebut diketahui telah hilang.

“Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak satpam PT GMP. Dari hasil pengecekan dan pengembangan awal, petugas keamanan berhasil mengamankan seorang remaja yang dicurigai sebagai pelaku,” ujar AKP Daniel saat di konfimasi, Sabtu (3/12/26).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai segera mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah tas warna hitam milik korban.

Daniel menambahkan, modus operandi pelaku yakni mengamati rumah yang ditinggal pemiliknya, kemudian masuk dengan cara melompati tembok belakang dan merusak ventilasi jendela.

Pelaku selanjutnya mencari kunci kamar dan mengambil uang milik korban.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. (*)