BPKN Dukung Pelarangan Vape, Soroti Risiko Penyalahgunaan Narkotika

Jakarta, lampungkita.id Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan dukungan penuh terhadap wacana pelarangan rokok elektronik atau vape di Indonesia. Sikap ini menyusul temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat berbahaya, termasuk narkotika.

Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama negara. Terutama ketika suatu produk terbukti berisiko membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Temuan BNN menjadi alarm keras bagi kita semua, vape tidak lagi sekadar produk alternatif rokok. Tetapi sudah berkembang menjadi media yang rawan disalahgunakan untuk zat berbahaya, ini jelas mengancam konsumen, khususnya generasi muda,” ujarnya, Sabtu 11 April 2026.

Menurut Mufti, maraknya peredaran vape yang tidak terkontrol, baik dari sisi kandungan maupun distribusi, membuka celah besar bagi praktik ilegal. BPKN menilai lemahnya pengawasan terhadap produk tersebut berpotensi merugikan konsumen secara masif, baik dari aspek kesehatan maupun ekonomi.

BPKN juga menyoroti tren meningkatnya penggunaan vape di kalangan remaja. Beragam varian rasa dan kemasan menarik dinilai secara tidak langsung menargetkan kelompok usia muda sebagai pasar potensial.

“Ini bukan sekadar isu kesehatan, tetapi juga persoalan perlindungan konsumen dan masa depan generasi bangsa. Jika tidak segera diambil langkah tegas, kita berpotensi menghadapi krisis kesehatan publik yang lebih luas,” katanya.

Sejalan dengan itu, BPKN mendorong pemerintah untuk mengambil langkah konkret, termasuk mempertimbangkan pelarangan total peredaran vape di Indonesia. Selain itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta edukasi masif kepada masyarakat mengenai risiko penggunaan vape.

BPKN juga meminta sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan, aparat penegak hukum. Serta BNN, untuk menindak tegas pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan produk tersebut.

“Negara tidak boleh kalah cepat dengan peredaran produk yang berpotensi merusak masyarakat. Perlindungan konsumen harus hadir secara nyata melalui kebijakan yang tegas dan berpihak pada keselamatan publik,” kata Mufti.

Dengan dukungan berbagai pihak, BPKN berharap langkah pelarangan vape dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas kesehatan masyarakat. Sekaligus melindungi konsumen Indonesia dari produk berisiko tinggi. (*)