lampungkita.id – KPK resmi mengumumkan penetapan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus suap atas sejumlah proyek di Lampung Tengah, Kamis sore (11/12/2025).
Menurut Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap diduga telah menerima fee Rp 5,75 miliar dari sejumlah proyek infrastruktur di Lampung Tengah
Ia mengatakan Ardito diduga mematok fee 15-20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah.
“Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,” kata Mungki konferensi pers penetapan tersangka di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Mungki menjelaskan, Ardito meminta anggota DRPD Lampung Tengah RHS untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Ia juga menambahkan, pengadaan barang dan jasa harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.
Menurut Mungki, Ardito menerima fee Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito pada periode Februari-November 2025.
“Pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP”, katanya. (Redaksi)






