lampungkita.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro kembali mencatat prestasi dengan mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dalam satu hari. Operasi yang dilakukan pada Sabtu (25/10/2025) malam itu berhasil mengamankan enam orang pelaku di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Metro.
Kasus pertama terungkap sekitar pukul 19.30 WIB di Beranda Café & Resto, Jl. A.R. Prawiranegara, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Petugas mengamankan tiga pria masing-masing berinisial AAA (22), RUU (27), dan HKN (35).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi butiran kristal bening diduga sabu seberat 0,19 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), 11 plastik klip bening bekas wadah sabu, dua timbangan digital, dan satu pack plastik klip kosong. Ketiganya langsung diamankan ke Mapolres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di Jl. Letkol K.H.A. Yamin, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat. Dua pemuda berinisial L (21) dan SBAF (17) diamankan setelah kedapatan membawa dua plastik klip kecil berisi daun kering diduga tembakau gorila dengan berat kotor 1,47 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan lakban putih-merah dan disimpan oleh keduanya saat tengah berada di lokasi kejadian.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jl. Imam Bonjol, Gang Subur, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. Seorang pria berinisial FR (30) diamankan bersama barang bukti berupa tujuh plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu seberat 2,75 gram dan seperangkat alat hisap sabu (bong).
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan enam pelaku dari tiga lokasi berbeda dalam satu hari operasi.
“Benar, dalam satu hari kami berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dan mengamankan enam orang pelaku. Ini bentuk komitmen Polres Metro untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Metro,” tegas Kapolres.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Upaya ini tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat,” tambahnya.
Kini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)






