Lampung Tengah, lampungkita.id – Mengawali tahun 2026, Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, langsung menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam waktu satu hari, petugas berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.
Kasus pertama yakni pencurian besi bekas yang terjadi di Kampung Bulu Sari, Kecamatan Bumi Ratu Nuban.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Meidy Hariyanto, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/1/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah korban AW (47).
“Pelaku masuk ke rumah korban melalui pagar depan dan mengambil besi bekas seberat kurang lebih 25 kilogram, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (4/1/2026) kemarin
Usai menerima laporan, Unit Reskrim bersama Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan.
Di hari yang sama, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh warga setempat.
“Petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial RS (35), warga Kampung Terbanggi Agung. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban sebanyak dua kali,” imbuhnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa potongan besi bekas, 2 buah besi klaher bekas, serta 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan Nopol BE 8148 FJ.
Pelaku kini diamankan di Polsek Bumi Ratu Nuban dan dijerat Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian.
Lebih lanjut, masih di hari yang sama, Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban kembali mengungkap kasus pencurian lainnya, yakni pencurian dengan pemberatan (curat) berupa handphone.
Kapolsek menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan korban RI (37), warga Kampung Bumi Ratu.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (17/12/25), sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping dan mengambil satu unit HP Oppo A17K,” jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.750.000 dan melaporkannya ke Polsek Bumi Ratu Nuban.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga penadah berinisial SN (25) warga Kampung Bumi Ratu, pada Sabtu (3/1/26), beserta barang bukti berupa 1 unit HP Oppo A17K milik korban.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana dan/atau Pasal 591 KUHPidana,” pungkas Kapolsek.
Pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek Bumi Ratu Nuban dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menegaskan bahwa Polri hadir dan responsif dalam menindak setiap tindak pidana di wilayah hukumnya. (*)






