Jakarta, lampungkita.id – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pasokan minyak goreng termasuk kemasan Minyakita mencukupi dengan harga stabil. Menteri Budi menyebut kewajiban distribusi domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat sebesar minimal 35 persen, terbukti ampuh menjaga harga dan pasokan.
Menteri Budi mengatakan kewajiban distribusi 35 persen melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan dan Perum Bulog. Dampak positif tersebut menunjukkan bahwa penerapan kebijakan kewajiban pendistribusian DMO menjadi instrumen penting untuk memastikan ketersediaan pasokan lebih merata menjangkau pasar rakyat.
“Kebijakan DMO minimal 35 persen terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga Minyakita di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik,” ujar Budi di Jakarta, dalam keterangan dari Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom), Jumat, 17 April 2026.
Rata-rata harga nasional Minyakita tercatat sebesar Rp 15.961 per liter, per 10 April 2026 atau turun 5,45 persen dibandingkan 24 Desember 2025. Pada 24 Desember 2025 atau sebelum kebijakan DMO berlaku, rata-rata harga Rp 16.881 per liter.
Budi juga mengatakan realisasi distribusi mencapai sekitar 49,45 persen dan capaian itu hingga 10 April 2026. Realisasi ini telah melampaui ketentuan minimum sebesar 35 persen yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Ia menjelaskan, ketentuan 35 persen merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Artinya, realisasi DMO dapat melampaui batas minimal seperti yang terjadi sekarang. Pemerintah tetap bersinergi untuk membuka ruang bagi peningkatan distribusi DMO sepanjang didukung kesiapan pasokan.
“Ketentuan DMO sebesar 35 persen melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan,” katanya.
Pemerintah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons atas gejolak harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa tahun terakhir. Melalui skema ini, produsen dan/atau eksportir bersama-sama memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri dan memastikan distribusi terkontrol dan tepat sasaran.
Penyaluran DMO menggunakan merek Minyakita yang merupakan merek terdaftar milik pemerintah dan bisa digunakan oleh pelaku usaha. Ketentuan tersebut berlaku sejak 2022 hingga saat ini.
Minyakita bukan merupakan minyak goreng bersubsidi, melainkan kontribusi pelaku usaha yang melaksanakan ekspor. Budi menegaskan, Minyakita bukan merupakan indikator tunggal terhadap harga dan pasokan minyak goreng.
Selain itu, ketersediaan Minyakita juga tergantung pada DMO. Menteri Budi kembali menegaskan tidak ada kelangkaan minyak goreng di pasaran.
“Saat ini tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar, ketersediaan pasokan minyak goreng aman. Karena masih ada minyak goreng premium dan minyak goreng second brand sebagai opsi,” ujarnya.
“Selain itu, ketersediaan pasokan Minyakita tergantung pada DMO. Kalau ekspornya tidak banyak, makanya pasokan DMO juga tidak banyak,” katanya menegaskan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal S. Shofwan mengatakan pemerintah mengoptimalkan penyaluran Minyakita sehingga dapat diterima masyarakat. Penguatan distribusi Bulog dan BUMN Pangan menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan pasokan di pasar.
“Penyaluran melalui BUMN kami optimalkan untuk memastikan Minyakita sampai langsung ke pedagang pasar rakyat. Upaya ini penting untuk memotong rantai distribusi yang terlalu panjang dan mencegah terjadinya spekulasi harga,” kata Iqbal.
Menurut Iqbal, secara umum kondisi stok di tingkat pengecer dan pasar pantauan dalam kondisi aman dan harga relatif terkendali. Bahkan, sebanyak 15 provinsi telah mencatatkan harga sesuai HET Rp 15.700 per liter.
Namun, pemerintah masih mencermati adanya disparitas harga di sejumlah wilayah, khususnya di Indonesia Timur dengan harga lebih dari 10 persen di atas HET. Pemerintah mendorong pelaku usaha memaksimalkan produksi dan distribusi minyak goreng second brand sebagai alternatif tambahan bagi masyarakat.
“Kemendag mencermati adanya dinamika pasokan Minyakita di sejumlah pasar rakyat dalam beberapa waktu terakhir. Oleh karena itu, penyaluran terus dioptimalkan melalui jalur distribusi BUMN, khususnya Perum Bulog dan BUMN Pangan. (*)



