Lampungkita.id -Polsek Telukbetung Selatan meringkus seorang perempuan berinisial HW (25), lantaran nekat mencuri sepeda motor dan uang tunai milik majikannya.
Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi Pada 16 September 2025, sekitar pukul 19.00, saat pemilik rumah sedang keluar, dan pelaku HW mengambil kunci motor yang tergeletak di atas televisi, lalu mengambil uang tunai Rp2,8 juta dari dalam dompet.
Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menuturkan bahwa sepeda motor dijual oleh pelaku HW (25), kepada seseorang yang baru dikenal sebesar Rp 5 juta.
“Uang hasil penjualan telah habis digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,” Kata AKBP Erwin Irawan, Sabtu (29/11/2025).
HW diketahui direkrut melalui sebuah penyalur tenaga kerja di Lampung Tengah dan mulai bekerja di rumah korban sejak Agustus 2025.
“Pelaku ini sempat menghilang, sampai akhirnya berhasil dibekuk pada 25 November 2025, di sebuah angkringan di Gedong Tataan, Pesawaran,” Kata AKBP Erwin.
Dalam pemeriksaan, HW mengakui seluruh perbuatannya, namun tidak mampu memberikan informasi jelas mengenai keberadaan pembeli motor curian tersebut.
“Sepeda motor kini masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB) dan masih dalam proses pencarian,” jelas Waka Polresta.
Sementara itu, Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Galih Ramadhan, menjelaskan bahwa tindak kejahatan HW dipicu oleh desakan ekonomi.
“Tersangka ini janda beranak dua. Motifnya murni ekonomi dan untuk membayar utang,” ungkapnya.
Selain itu, suami HW diketahui sedang menghadapi perkara hukum di Pringsewu dan keduanya telah berpisah. Meski pernah tersangkut kasus serupa di Polsek Gading Rejo, polisi menyebut HW bukan residivis.
Polisi mengamankan barang bukti berupa kunci cadangan dan BPKB motor.
Atas perbuatannya, HW dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan dapat disalahgunakan kapan saja — bahkan oleh orang yang tinggal di dalam rumah sendiri. (*)






