lampungkita.id – Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI) Riau telah melakukan pengaduan resmi atas kasus mutasi sepihak buruh PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pengaduan ke Disnaker Pelalawan itu telah dilakukan FSBPI Riau pada 27/8/2025, dengan surat pengaduan nomor 07/FSBPI-KASBI/XIII/2025. Namun, pengaduan tersebut terkesan tidak digubris pihak Disnaker Pelalawan.
Waonasokhi Giawa, Ketua FSBPI Riau, dalam rilisnya (3/10/2025), mengatakan, pengaduan tersebut sekaligus menjadi permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait mutasi sepihak buruh PT MUP Kebun Segati, Pelalawan.
“Ada Tiga orang buruh yang jadi korban mutasi sepihak yang dilakukan oleh PT MUP di Kebun Segati”, kata Waonasokhi.
“Sebelumnya, FSBPI Riau-KASBI sudah mengajukan permohonan perundingan bipartit atas kasus mutasi sepihak tersebut kepada manajemen PT MUP pada tanggal 7/8/2025. Pada tanggal 14/8/2025 kami sudah berunding dengan manajemen perusahaan untuk mencari solusi, namun tidak mencapai kesepakatan. Maka prosedur hukum selanjutnya adalah pengaduan ke disnaker.” jelas Waonasokhi.
Ia menambahkan, pada 8/9/2025 lalu, FSBPI Riau-KASBI telah mengkonfirmasi Disnaker Pelalawan untuk mempertanyakan perkembangan dan tindaklanjut pengaduan yang telah disampaikan.
“Mediator Disnaker Pelalawan bernama Indrus menyatakan telah berkomunikasi dengan HRD PT MUP, dan manajemen PT MUP meminta pengaduan kami untuk tidak ditindaklanjuti dulu dengan alasan akan berkomunikasi dengan Ketua FSBPI Riau-KASBI”, ungkap Waonasokhi.
Ia menambahkan, pada 22/9/2025 dan 30/9/2025 FSBPI Riau-KASBI sudah menghubungi kembali mediator Disnaker Pelalawan untuk menindaklanjuti pengaduan sesuai prosedur hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
“Mediator Disnaker Pelalawan menyatakan pengaduan yang dibuat FSBPI Riau-KASBI tidak dapat diproses dengan alasan belum terbentuk PUK. Ini jelas melanggar UUK 13/2003 dan UU 21/2000, dimana pengaduan dapat dibuat oleh federasi jika di tingkat perusahaan belum memiliki PUK.” ujar Waonasokhi
Menurutnya, ada kesan Disnaker Pelalawan tutup mata pada pengaduan buruh PT MUP dan mencari-cari alasan untuk tidak menindaklanjuti pengaduan FSBPI Riau-KASBI.
“Ada apa dengan mediator Disnaker Pelalawan tidak memproses pengaduan kami, karena sebelumnya sudah berkomunikasi dengan manajemen PT MUP”, kata Waonasokhi
“Kami akan mendatangi terus kantor Disnaker Pelalawan sekaligus membawa seluruh anggota keluarga buruh PT MUP yang dimutasi sepihak untuk meminta penyelesaian atas permasalahan yang mereka alami dan menindaklanjuti pengaduan kami”, pungkasnya. (*)