Gakkum Kehutanan Amankan Alat Berat Eksavator dan Kayu Bulat di TPK PHAT Tapanuli Selatan

lampungkita.id Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) telah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan illegal pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang yaitu +60 batang kayu bulat, +150 batang kayu olahan, 1 (satu) unit alat berat excavator PC 200 merk Komatsu, 1 (satu) unit Buldozer dalam keadaan rusak, 1 (satu) unit truck pelangsir kayu dalam keadaan rusak, 2 (dua) unit mesin belah, 1 (satu) unit mesin ketam, dan 1 (satu) unit mesin bor di TPK PHAT atas nama JAM, pada 13/12/2025 lalu.

Selain di TPK PHAT JAM, Gakkum Kemenhut juga menyisir lokasi-lokasi lain di luar PHAT JAM dan menemukan 1 (satu) unit alat berat excavator PC 200 merk Hitachi dan sebaran kayu bulat di luar PHAT JAM yang diduga merupakan bagian dari kegiatan PHAT JAM. Lokasi temuan excavator PC 200 merk Hitachi berada dalam hutan di hulu Sungai Batangtoru sekitar 8 km dari TPK PHAT JAM.

Barang Bukti tersebut telah disegel oleh Penyidik Gakkum sedangkan alat berat excavator PC 200 merek Komatsu beserta kayu bulat dan kayu olahan berhasil diamankan dan dititipkan di Kantor Dinas PUPR Kab. Tapanuli Selatan untuk proses penyidikan selanjutnya.

Pada beberapa kesempatan sebelumnya, Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho terus mendengungkan maraknya modus operandi pencucian kayu ilegal menjadi legal melalui penyalahgunaan penatausahaan hasil hutan kayu sebagai bagian dari tindak kejahatan pembalakan liar yang dilakukan secara terorganisir. Kerangka kerja penegakan hukum kehutanan sesuai peraturan perundangan tegas Dwi, melingkupi kawasan hutan, hutan, dan peredaran hasil hutan. (*)