Lampungkita.id- Polisi menangkap dia orang pria berinisial RM (45) dan DA (43) lantaran diduga melakukan pencurian motor di Tanjung Senang, Bandar Lampung. Kasus ini terungkap berkat GPS yang terpasang di sepeda motor milik korban dan respon cepat petugas Polsek Tanjung Senang.
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Andri Saputra, mengatakan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (19/11/2025), sekitar pukul 09.30 WIB, di garasi CV Chika Mandiri, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
“Korban ini rutin mengecek CCTV di garasi dan saat itu korban melihat satu sepeda motor milik karyawannya yang terparkir sudah tidak ada,” Kata Ipda Andri, Kamis (4/12/2025).
Untuk memastikan hal tersebut, kemudian korban menghubungi istrinya yang berada di rumah untuk mengecek motor yang di garasi rumah dan benar motor tersebut sudah tidak ada.
“Motor yang hilang itu dipasang GPS, dan setelah dicek ternyata motor berada di daerah Fajar Baru, Lampung Selatan, dan terus berjalan sampai akhirnya berhenti di sekitar Jalan Untung Suropati,” Kata Ipda Andri.
Polisi yang menerima laporan hal tersebut, langsung bersama-sama korban mengikuti jejak GPS tersebut.
“Setelah ditelusuri, akhirnya kedua pelaku berhasil kami tangkap di rumah temannya, dan kedua pelaku saat itu sedang melepas list pada bodi motor,” Kata Andri.
Kapolsek menambahkan pelaku DA ini sudah memahami situasi di rumah korban lantaran dirinya pernah bekerja di rumah korban sebagai tukang las.
“Jadi DA ini yang masuk kedalam pekarangan rumah, dan melihat motor itu kunci kontaknya masih tergantung, dan akhirnya motor tersebut langsung dibawa kabur,” Kata Ipda Andri.
Polisi menyita satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam yakni sepeda motor milik korban dan satu unit sepeda motor merk TVS warna hijau yaitu alat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.(*)






