Kader Korup Minggir, DPP PDIP Siap Pecat Kader Korupsi

lampungkita.id DPP PDI Perjuangan mengeluarkan intruksi keras kepada kadernya di seluruh Indonesia agar tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Intruksi tersebut tertuang dalam surat nomor : 296/IN/XI/2025 tanggal 17 November 2025, yang ditandatangani Ketua Bidang Kehormatan Komarudin Watubun dan Sekretaris Jendral Hasto Kristiyanto.

Surat itu, ditujukan kepada Anggota Fraksi PDIP DPR RI, pengurus DPD dan DPC, Kepala Daerah dan Wakilnya yang berasal dari PDIP, serta Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Fraksi PDIP se-Indonesia.

Dalam surat intruksi tersebut, DPP PDIP kembali menekankan garis politik terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, sejalan dengan intruksi Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang selama ini disebut konsisten mengingatkan kader untuk menjaga kehormatan partai.

“Seluruh kader partai, baik yang duduk di struktural partai maupun di Legislatif dan Eksekutif, untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan/wewenang dalam jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi,” demikian bunyi salah satu poin utama penegasan surat intruksi itu.

DPP PDIP juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi sekecil apapun bagi kader partai yang terlibat korupsi.

“DPP siap menjatuhkan sanksi organisasi hingga paling berat berupa pemecatan dari keanggotaan partai bagi kader yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” demikian bunyi surat poin lainnya.

Intruksi ini dikeluarkan ditengah meningkatnya sorotan publik terhadap kasus-kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di daerah, termasuk yang berasal dari partai politik.

“Langkah ini sangat baik dan harus di apresiasi sekaligus komitmen internal untuk menjaga marwah partai menjelang tahun-tahun politik mendatang. Namun demikian, yang terpenting adalah tindakan nyata partai untuk bertindak tegas terhadap kader yang korup, yang tentu saja merusak citra partai di masyarakat,” tutur Antosis kader banteng militan Lampung. (*)